MADIUN – Pemerintah Kabupaten Madiun menegaskan bahwa seluruh menara telekomunikasi atau Base Transceiver Station (BTS) yang berdiri di wilayah Kabupaten Madiun hingga saat ini belum memiliki Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Madiun, Anang Sulistijono, mengatakan sejak diberlakukannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 pada akhir Desember 2025, belum ada satu pun pengelola tower BTS yang mengajukan permohonan penerbitan SLF.
“Seluruh tower di Kabupaten Madiun saya pastikan belum ada yang memiliki SLF, karena PP ini baru terbit pada akhir Desember 2025 kemarin,” ujar Anang saat dikonfirmasi, Senin (27/7/2026).
Menurut Anang, Sertifikat Laik Fungsi merupakan dokumen yang memastikan bangunan atau konstruksi telah memenuhi persyaratan keselamatan, keandalan, dan kelayakan fungsi sebelum maupun selama digunakan. Sertifikat tersebut juga wajib dievaluasi secara berkala setiap lima tahun.
“SLF itu fungsinya untuk memastikan konstruksinya aman bagi lingkungan. Nanti setiap lima tahun dilakukan evaluasi agar tetap memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat di sekitar,” jelasnya.
Ia menambahkan, pengelola tower yang tidak segera mengurus SLF dapat dikenai sanksi administratif oleh pemerintah daerah, mulai dari teguran hingga penghentian operasional menara telekomunikasi.
“Sanksinya bersifat administratif. Jika kewajiban mengurus SLF tidak dipenuhi, operasional tower bisa kami hentikan,” tegas Anang.
DPMPTSP Kabupaten Madiun pun mengimbau seluruh pengelola tower BTS di wilayah Kabupaten Madiun, termasuk tower yang saat ini menjadi sorotan masyarakat di Desa Sidomulyo, Kecamatan Wonoasri, agar segera mengurus Sertifikat Laik Fungsi.
Dengan terpenuhinya kewajiban tersebut, diharapkan keberadaan menara telekomunikasi memiliki kepastian hukum dan memberikan jaminan keamanan bagi masyarakat yang tinggal di sekitar lokasi tower.


Tinggalkan Balasan