MADIUN – Bupati Madiun Hari Wuryanto merespons dugaan pencatutan namanya dalam kasus pengadaan aplikasi pelayanan desa DigiDes yang saat ini sedang ditangani Satreskrim Polres Madiun. Meski namanya disebut digunakan untuk meyakinkan pemerintah desa agar mengikuti kerja sama, Hari memilih tidak mengambil langkah khusus.
Usai menghadiri rapat paripurna DPRD Kabupaten Madiun di Gedung DPRD Kabupaten Madiun, Senin (27/7/2026), Hari Wuryanto dimintai tanggapan terkait laporan Kepala Desa Simo, Kecamatan Balerejo, yang menyebut namanya dicatut dalam proses penawaran aplikasi DigiDes.
“Ya, ben dosa dewe lah (ya, biar jadi tanggung jawabnya sendiri),” ucap Hari singkat.
Ketika kembali ditanya apakah Pemerintah Kabupaten Madiun akan menempuh upaya hukum atau mengambil tindakan atas dugaan pencatutan nama tersebut, Hari menegaskan tidak ingin memperbesar persoalan.
“Ndak, wis ben… biarkan saja. Nggih, matur nuwun,” katanya sambil meninggalkan ruang rapat DPRD.
Pernyataan tersebut berkaitan dengan laporan Kepala Desa Simo, Heru Santoso, terhadap Direktur PT Kasan Media Solusindo, Wiji Ansori, atas dugaan penipuan dan penggelapan dalam pengadaan aplikasi DigiDes.
Menurut laporan pelapor, terlapor disebut mengatasnamakan persetujuan Bupati Madiun untuk menawarkan program DigiDes. Bahkan, Desa Simo diklaim akan menjadi pilot project peluncuran aplikasi yang dijadwalkan bersamaan dengan agenda kunjungan kerja dan bakti sosial Bupati Madiun pada Oktober 2025.
Saat ini, Satreskrim Polres Madiun masih melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan dan mendalami seluruh materi pengaduan, termasuk dugaan pencatutan nama Bupati sebagaimana disampaikan oleh pelapor.


Tinggalkan Balasan