MADIUN – Pemerintah Kabupaten Madiun menemukan sedikitnya tiga proyek pembangunan tower telekomunikasi yang diduga berdiri tanpa mengantongi izin resmi dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Madiun.

Ketiga tower tersebut berada di Desa Betek, Kecamatan Madiun, Desa Sumbersari, Kecamatan Saradan, dan Desa Kepel, Kecamatan Kare.

Kepala DPMPTSP Kabupaten Madiun, Anang Sulistijono, menegaskan bahwa hingga saat ini tidak ada satu pun dokumen perizinan dari ketiga proyek tersebut yang masuk ke kantornya.

“Ketiga tower tersebut belum ada izinnya semua, dan pihak PT juga belum pernah datang ke kantor untuk mengurus perizinan,” ujar Anang saat dikonfirmasi, Kamis (11/6/2026).

Menurutnya, pembangunan infrastruktur tanpa izin merupakan pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku dan tidak bisa dibiarkan. Karena itu, pihaknya meminta Satpol PP Kabupaten Madiun segera mengambil tindakan sesuai kewenangannya.

“Prinsipnya, kalau tidak berizin biar disegel oleh Satpol PP,” tegasnya.

Temuan ini menimbulkan pertanyaan serius terkait lemahnya kepatuhan pelaku usaha terhadap regulasi daerah. Pasalnya, pembangunan fisik tower bahkan telah selesai dilakukan meskipun proses administrasi dan perizinan belum diselesaikan.

Di sisi lain, Kepala Desa Betek, Pramono, mengaku baru mengetahui bahwa tower yang berdiri di wilayahnya ternyata belum mengantongi izin resmi dari DPMPTSP. Bahkan, dirinya telah dimintai klarifikasi oleh Satreskrim Polres Madiun terkait proses pembangunan tersebut.

“Kami sudah dipanggil ke Polres sekitar tiga minggu lalu untuk dimintai keterangan. Yang ditanyakan kenapa pembangunan fisik sudah berjalan sementara proses perizinannya belum selesai,” ungkap Pramono.

Ironisnya, meski tower sudah berdiri di atas tanah aset desa, hingga kini Pemerintah Desa Betek belum menerima pembayaran sewa lahan dari pihak pengembang.

Berdasarkan kesepakatan awal, lahan kas desa tersebut disewakan dengan nilai Rp13 juta per tahun untuk jangka waktu tiga tahun. Namun karena dokumen kerja sama dan perizinan belum tuntas, tidak ada satu rupiah pun yang masuk ke kas desa.

“Untuk sewa lahan sepeser pun belum ada uang yang masuk ke kas desa karena dokumennya belum klir,” bebernya.

Pramono juga mengeluhkan sulitnya komunikasi dengan pihak pengembang yang diketahui berkantor pusat di Jakarta. Menurutnya, perusahaan tersebut menggunakan banyak subkontraktor dalam pelaksanaan pekerjaan sehingga jalur koordinasi menjadi tidak jelas.

“Pihak PT sangat susah dihubungi. Terakhir kami berkomunikasi hanya saat meneruskan surat panggilan dari Polres,” katanya.

Kasus ini kini menjadi perhatian publik karena menyangkut kepatuhan investasi terhadap aturan daerah, pemanfaatan aset desa, serta potensi kerugian yang dapat timbul apabila pembangunan dilakukan tanpa prosedur yang semestinya. Pemerintah Kabupaten Madiun pun didorong untuk segera mengambil langkah tegas agar tidak menjadi preseden buruk bagi investasi di wilayah tersebut. (Eko Prasetyo)