MADIUN – Program peningkatan produksi tanaman pangan melalui pengadaan alat produksi, pengelolaan, dan penggilingan yang tercantum dalam APBDes Desa Kedungmaron, Kecamatan Pilangkenceng, Kabupaten Madiun Tahun Anggaran 2024 mulai menjadi perhatian publik.
Berdasarkan dokumen APBDes Tahun 2024 yang terpampang pada papan informasi desa, kegiatan tersebut masuk dalam Bidang Pemberdayaan Masyarakat dengan nomenklatur Peningkatan Produksi Tanaman Pangan (Alat Produksi dan Pengolahan Pertanian, Penggilingan Padi/Jagung dan Lainnya) dengan nilai anggaran sebesar Rp101.065.000.
Dari hasil pantauan di lapangan, bangunan yang disebut sebagai fasilitas pendukung program tersebut tampak berdiri di area kebun jati. Namun hingga kini belum terlihat aktivitas operasional yang menunjukkan fungsi bangunan sebagai sarana pengolahan maupun penggilingan hasil pertanian.
Kondisi tersebut mendapat sorotan dari Hari Purnomo, seorang aktivis masyarakat. Ia menilai keberhasilan sebuah program pemberdayaan masyarakat tidak cukup diukur dari berdirinya bangunan fisik semata.
“Kalau melihat logikanya, program ini tentu sudah melalui tahapan musyawarah dusun dan musyawarah desa sebelum masuk APBDes. Artinya ada kebutuhan dan tujuan yang ingin dicapai. Pertanyaannya sekarang, setelah bangunan berdiri, manfaatnya di mana?” ujar Hari Purnomo, Senin (8/6/2026).
Menurutnya, indikator keberhasilan program pemberdayaan seharusnya terletak pada keberlanjutan operasional serta dampak nyata yang dirasakan masyarakat.
“Jangan sampai yang terlihat hanya seremonial pembangunan. Pemberdayaan itu ukurannya bukan tembok dan atap, tetapi apakah masyarakat benar-benar memperoleh manfaat ekonomi dari program tersebut,” katanya.
Hari Purnomo juga mempertanyakan keberlanjutan pengelolaan fasilitas tersebut. Pasalnya, hingga saat ini belum terlihat aktivitas yang mengindikasikan bangunan tersebut dimanfaatkan sesuai tujuan awal program.
“Kalau memang diperuntukkan sebagai sarana pengolahan atau penggilingan hasil pertanian, tentu publik berhak mengetahui siapa pengelolanya, bagaimana mekanisme operasionalnya, dan berapa banyak masyarakat yang sudah menerima manfaat. Jangan sampai aset yang dibangun dari uang rakyat justru berakhir mangkrak,” tegasnya.
Ia menambahkan, keterbukaan informasi dari pemerintah desa sangat diperlukan untuk menjawab berbagai pertanyaan yang berkembang di tengah masyarakat.
“Yang dibutuhkan masyarakat sebenarnya sederhana, yakni penjelasan. Program ini dibangun menggunakan anggaran publik lebih dari Rp101 juta. Maka publik juga berhak mengetahui output dan manfaat yang telah dihasilkan,” Pungkasnya. (Ad)


Tinggalkan Balasan