Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Didit Srigusjaya, menyebut polemik aktivitas pertambangan di kawasan Teluk Kelabat mulai menemukan titik terang. Hal itu mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 3 Tahun 2020 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K).
“Alhamdulillah, atas izin Allah sudah ada jalan keluarnya berdasarkan Perda Bangka Belitung Nomor 3 Tahun 2020 tentang zonasi,” kata Didit, Senin (8/6/2026).
Didit menjelaskan, persoalan yang dipermasalahkan masyarakat bukan terkait keberadaan kawasan pertambangan secara umum, melainkan aktivitas tambang yang diduga berlangsung di wilayah tangkap nelayan.
Menurutnya, pemerintah daerah dan DPRD telah mengatur secara jelas pembagian kawasan untuk sektor perikanan maupun pertambangan melalui perda tersebut. Namun, di lapangan ditemukan adanya aktivitas pertambangan yang berada di wilayah tangkap ikan.
“Artinya, untuk wilayah pertambangan sudah ada tempatnya dalam perda, begitu juga untuk sektor nelayan. Yang menjadi persoalan ternyata aktivitas tersebut berada di wilayah tangkap ikan,” ujarnya.
Dari hasil pengecekan yang dilakukan bersama PT Timah, Didit mengungkapkan perusahaan pelat merah itu tidak pernah mengeluarkan Surat Perintah Kerja (SPK) untuk wilayah Teluk Kelabat.
“Setelah kami cross check dengan PT Timah, ternyata PT Timah tidak pernah mengeluarkan SPK untuk wilayah Teluk Kelabat karena mereka mengetahui kawasan tersebut bukan wilayah kerja PT Timah,” katanya.
Sebagai tindak lanjut, DPRD bersama sejumlah instansi terkait akan turun langsung ke lapangan pada Selasa (9/6). Kegiatan itu melibatkan Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Babel, Satpol PP, Dinas Kelautan dan Perikanan, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), pemerintah desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta perwakilan masyarakat dari 10 desa.
“Kami bersama-sama akan turun ke lapangan. Permintaan masyarakat cukup jelas, yaitu agar aktivitas yang berada di wilayah Teluk Kelabat Dalam yang merupakan zona nelayan segera keluar dari kawasan tersebut,” ujarnya.
Didit menegaskan langkah yang akan ditempuh saat ini masih mengedepankan pendekatan persuasif dan dialog dengan seluruh pihak terkait.
Selain itu, masyarakat juga meminta agar izin usaha pertambangan (IUP) di kawasan tersebut tidak diperpanjang. Namun, Didit menegaskan kewenangan perpanjangan IUP berada di pemerintah pusat melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
“Soal perpanjangan IUP bukan kewenangan DPRD. Itu merupakan kewenangan pemerintah pusat. Namun aspirasi masyarakat akan kami teruskan,” katanya.
Ia menambahkan, kawasan yang dipersoalkan masyarakat telah masuk dalam kategori kawasan nelayan berdasarkan Perda Nomor 3 Tahun 2020 yang berlaku hingga tahun 2040.
“Perda ini disusun berdasarkan aturan yang lebih tinggi, yaitu undang-undang. Karena itu, aturan tersebut harus dilaksanakan bersama-sama,” tegasnya.
Didit juga menyampaikan apresiasi kepada Ditpolairud Polda Babel, Satpol PP, serta seluruh pihak yang telah membantu memfasilitasi penyelesaian persoalan di Teluk Kelabat.
“Kami berharap persoalan ini dapat diselesaikan dengan baik sesuai aturan yang berlaku dan tetap menjaga kepentingan masyarakat nelayan,” pungkasnya.


Tinggalkan Balasan