DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) bersama Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Babel menggelar audiensi dengan Kementerian Pertanian (Kementan) RI terkait anjloknya harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit di daerah tersebut.

Pertemuan yang berlangsung pada Kamis (4/6/2026) itu diterima langsung oleh Plt Direktur Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian, Ali Jamil, beserta jajaran.

Ketua DPRD Babel Didit Srigusjaya mengatakan pihaknya menyampaikan berbagai persoalan yang dihadapi petani sawit, terutama rendahnya harga TBS yang berdampak pada pendapatan petani.

“Alhamdulillah, respons dari Kementerian Pertanian sangat cepat. Insya Allah pada pekan depan Bapak Menteri akan mengundang perusahaan pabrik kelapa sawit se-Indonesia. Dalam pertemuan itu juga akan diundang aparat penegak hukum, termasuk unsur kepolisian. Kami sudah menyampaikan secara langsung kondisi harga sawit di Bangka Belitung,” kata Didit usai audiensi.

Menurutnya, langkah yang akan dilakukan Kementerian Pertanian tersebut diharapkan mampu menghasilkan solusi konkret bagi petani sawit di seluruh Indonesia, khususnya di Bangka Belitung.

Didit berharap pertemuan antara pemerintah pusat, pelaku usaha, dan aparat penegak hukum itu dapat mendorong perbaikan harga TBS di tingkat petani.

“Kita berharap pertemuan yang akan digelar kementerian pada pekan depan dapat memberikan kebahagiaan bagi petani sawit se-Indonesia, terutama petani sawit di Bangka Belitung yang saat ini sangat terdampak oleh rendahnya harga TBS,” ujarnya.

Selain persoalan harga sawit, DPRD Babel juga mengangkat masalah pupuk yang masih menjadi keluhan para petani. Dalam audiensi tersebut, DPRD meminta agar penetapan harga TBS mengacu pada ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 13 Tahun 2024.

Menurut Didit, regulasi tersebut mengatur klasifikasi harga berdasarkan status kemitraan petani sehingga terdapat mekanisme penetapan harga yang lebih adil bagi petani mitra maupun nonmitra.

“Kami berharap Dinas Pertanian dan Perkebunan dapat menentukan harga TBS sesuai regulasi yang ada. Dalam aturan tersebut terdapat klasifikasi antara sawit petani mitra dan nonmitra sehingga terdapat mekanisme penetapan dua kategori harga yang lebih adil,” jelasnya.

DPRD Babel juga berencana berkoordinasi dengan aparat penegak hukum, baik Kepolisian Daerah maupun Kejaksaan Tinggi, untuk memastikan hasil kesepakatan yang nantinya dihasilkan dapat dijalankan oleh seluruh pihak terkait.

Audiensi tersebut turut dihadiri Wakil Ketua DPRD Babel Eddy Iskandar dan Edi Nasapta, serta anggota DPRD Babel Elvi Diana dan Me Hoa.