DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menggelar rapat paripurna membahas tentang Perubahan Perda pajak daerah dan juga retribusi daerah, Senin (18/05/2026) di ruang rapat paripurna DPRD Babel.

Adapun Perda yang akan dilakukan perubahan yaitu Perda No 2 tahun 2024. Rapat paripurna penyampaian Raperda tentang pajak daerah dan retribusi daerah dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Babel Eddy Iskandar.

Eddy Iskandar mengatakan perubahan Perda ini untuk memperkuat fiskal daerah sebagai upaya mendukung pembangunan daerah dan pelayanan publik.

“Paripurna ini berhubungan dengan perubahan Perda pajak daerah dan retribusi daerah, ada beberapa item yang harus segera dirubah menyesuaikan dengan keputusan baru Mendagri tentang perubahan tarif,” ujar Eddy Iskandar.

Selain itu, dikatakan Eddy bahwa pemerintah daerah menaruh perhatian terhadap optimalisasi yang selama ini belum berjalan walaupun memiliki potensi besar terhadap pendapatan daerah.

“Ada beberapa retribusi yang ingin diperkuat karena selama ini berjalan tidak optimal, oleh karena itu kita harus melakukan perubahan Perda,” kata Eddy.