Proses pendampingan hukum terhadap Ahmad Subagja (ASA) dan Nur Adi Kuncoro (NAK) saat ini masih terus berjalan termasuk pemeriksaan lanjutan yang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Hal itu disampaikan oleh tim kuasa hukum ASA dan NAK, Aldy Kurniawan, S.H, M.H, Rabu (13/05/2026). Dikatakan Aldy Kurniawan dalam pemeriksaan tersebut penyidik mendalami beberapa aspek terkait dengan mekanisme kerja sama kemitraan pertambangan, mulai dari penentuan lokasi calon mitra, mekanisme penerbitan Surat Perjanjian (SP), kesesuaian pelaksanaan kegiatan dengan RKAP dan RKAB, hingga persoalan administrasi dan legalitas mitra usaha.
“Terhadap ASA, pemeriksaan berfokus pada aspek operasional dan pengambilan keputusan dalam pelaksanaan kerja sama pertambangan, termasuk terkait penerbitan SP, mekanisme penambangan oleh mitra, serta bentuk kepatuhan terhadap RKAP dan RKAB tahun 2015,” ucap Aldy Kurniawan.
Sedangkan terhadap NAK, Aldy menyampaikan bahwa pendalaman
dilakukan pada aspek administratif dan verifikasi dokumen mitra usaha, seperti akta pendirian perusahaan, IUJP, daftar tenaga ahli, daftar pengawas, daftar peralatan tambang, NPWP, pengukuhan pajak, serta referensi bank.
Menurut Aldy, tim Kuasa Hukum memandang bahwa perkara ini tidak dapat dilihat secara sederhana hanya dari perspektif kerugian negara semata, karena terdapat dimensi tata kelola korporasi, administrasi pertambangan, dan kebijakan operasional perusahaan yang harus diuji secara proporsional.
Disebutkan Aldy, dalam praktik industri
pertambangan, terdapat mekanisme bisnis, proses administrasi, dan dinamika operasional yang tidak serta-merta dapat langsung dikualifikasikan sebagai tindak pidana tanpa pembuktian yang utuh terhadap unsur perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan kewenangan, maupun adanya niat untuk memperkaya diri sendiri atau pihak lain secara melawan hukum.
Selain itu, Tim Kuasa Hukum juga memberikan perhatian serius terhadap
konstruksi perhitungan kerugian negara dalam perkara ini, khususnya terkait
metode audit, dasar kewenangan lembaga yang melakukan perhitungan, serta apakah kerugian yang dimaksud benar-benar bersifat actual loss atau hanya berupa asumsi ekonomis dan potential loss dalam dinamika industri pertambangan.
Dikatakan Aldy bahwa hal ini penting karena menurutnya hukum pidana menuntut adanya pembuktian yang pasti, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
“Pada prinsipnya kami menghormati seluruh proses penegakan hukum yang sedang berjalan. Namun demikian, kami juga berkepentingan memastikan agar proses tersebut tetap berada dalam koridor due process of law, menjunjung asas kepastian hukum, serta tidak menimbulkan kriminalisasi terhadap kebijakan operasional dan tata kelola korporasi yang pada dasarnya berada dalam ranah administrasi dan bisnis perusahaan,” kata Aldy.
Selain itu, Aldy Kurniawan berharap perkara ini dapat dilihat secara objektif,
komprehensif, dan proporsional, sehingga penegakan hukum tidak berhenti pada konstruksi administratif semata, tetapi benar-benar menguji terpenuhinya unsurunsur tindak pidana sebagaimana disyaratkan dalam hukum pidana nasional.
(*).


Tinggalkan Balasan