MADIUN – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Madiun menjadi penyumbang temuan terbanyak dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terkait kepatuhan pelaksanaan pekerjaan konstruksi belanja modal jalan, jaringan, dan irigasi Tahun Anggaran 2025.

Berdasarkan pemeriksaan secara uji petik terhadap 62 paket pekerjaan konstruksi, BPK menemukan adanya kelebihan bayar pada 46 paket pekerjaan. Dari jumlah tersebut, sebanyak 45 paket pekerjaan berasal dari Dinas PUPR Kabupaten Madiun melalui Bidang Bina Marga dan Cipta Karya. Sedangkan satu paket lainnya berasal dari Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim).

Total kelebihan bayar maupun potensi kelebihan bayar pada 46 paket pekerjaan tersebut mencapai Rp2,1 miliar. Seluruh nilai temuan itu disebut telah dikembalikan ke Kas Daerah.

Meski demikian, BPK menilai kondisi tersebut tetap menimbulkan dampak terhadap kualitas hasil pekerjaan konstruksi. Dalam laporannya, BPK menyebut konstruksi jalan, jaringan, dan irigasi berpotensi mengalami kerusakan lebih cepat, penurunan kekuatan struktur, hingga menurunnya daya tahan fisik konstruksi.

Selain dampak fisik, BPK juga menyoroti dampak sosial yang dapat muncul, seperti risiko terhadap keselamatan publik, menurunnya kenyamanan masyarakat, hingga potensi terhambatnya peningkatan perekonomian daerah.

BPK menilai persoalan tersebut disebabkan belum optimalnya pengawasan pelaksanaan kontrak pekerjaan konstruksi oleh Kepala Dinas PUPR maupun Kepala Dinas Perkim Kabupaten Madiun.

Sementara itu, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Madiun, Boby Saktia Putra Lubis, menyatakan bahwa secara kualitas proyek-proyek yang menjadi temuan BPK masih dalam kondisi baik.

“Kalau dari koordinasi dengan tim teknis, secara kualitas masih masuk. Kalau secara kualitas dianggap tidak masuk, temuan BPK pasti total lose,” ujar Boby saat dikonfirmasi, Senin (11/5/2026).

(ekoprasetyo)