MADIUN – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Damkar Kabupaten Madiun kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat. Dalam operasi penegakan peraturan daerah yang digelar di wilayah Kecamatan Jiwan, petugas berhasil mengamankan puluhan botol minuman beralkohol (minol) dari sejumlah lokasi yang diduga melanggar aturan peredaran minol. Selasa, (12/5/2026).
Operasi tersebut mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Madiun Nomor 5 Tahun 2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol.
Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah Satpol PP dan Damkar Kabupaten Madiun, Danny Yudi Satriawan, menegaskan bahwa penindakan dilakukan sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menciptakan situasi wilayah yang aman dan kondusif.

“Kami dari Satpol PP Kabupaten Madiun melalui Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah berhasil mengamankan puluhan botol minuman beralkohol dari wilayah Kecamatan Jiwan dalam kegiatan operasi penegakan Peraturan Daerah. Penindakan ini mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Madiun Nomor 5 Tahun 2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol,” tegas Danny.
Ia menambahkan, para pelanggar akan dipanggil untuk menjalani proses klarifikasi dan pemeriksaan lebih lanjut oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).
“Para pelanggar telah kami undang untuk hadir pada Senin, 18 Mei 2026 guna dimintai keterangan oleh PPNS terkait keberadaan dan peredaran minuman beralkohol tersebut,” lanjutnya.
Menurut Danny, operasi penertiban ini juga menjadi bagian dari dukungan Satpol PP terhadap program Pemerintah Kabupaten Madiun melalui Gerakan Selamat Asri (Selasa Jumat Aman, Sehat, Resik, dan Indah).
“Langkah ini merupakan bentuk komitmen Satpol PP dan Damkar Kabupaten Madiun dalam mendukung program pemerintah Gerakan Selamat Asri, sekaligus menjaga ketertiban umum serta menciptakan Kabupaten Madiun yang Bersahaja, aman, nyaman, dan kondusif bagi masyarakat,” pungkasnya.


Tinggalkan Balasan