MADIUN – Satlantas Polres Madiun Kota menggagalkan dugaan aksi balap liar di kawasan SPBU Teguhan, Kecamatan Jiwan, Kabupaten Madiun, Kamis (7/5/2026) dini hari.
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan dua mobil dan dua sepeda motor modifikasi balap jenis Yamaha Jupiter.
Penggerebekan bermula saat Regu 1 piket jaga malam yang dipimpin Aiptu Andik menerima laporan dari anggota piket Polsek Jiwan terkait adanya aktivitas mencurigakan yang diduga akan digunakan untuk balap liar di sekitar SPBU Teguhan.
Menindaklanjuti laporan itu, petugas Siaga 28 langsung bergerak menuju lokasi. Setibanya di tempat kejadian, polisi mendapati dua kendaraan roda empat yang membawa motor balap modifikasi.
Kapolres Madiun Kota, AKBP Wiwin Junianto Supriyadi mengatakan, kendaraan tersebut diduga akan digunakan untuk aksi balap liar yang kerap meresahkan masyarakat dan membahayakan pengguna jalan lainnya.
“Petugas menemukan kendaraan yang membawa motor balap yang diduga akan dipakai untuk kegiatan balap liar. Kedua mobil beserta motor Jupiter tersebut diamankan ke Kantor Satlantas Polres Madiun Kota untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.
Selain mengamankan kendaraan, polisi juga memberikan sanksi tilang manual terhadap sejumlah pelanggaran lalu lintas yang ditemukan dalam operasi tersebut.
AKBP Wiwin menegaskan, patroli malam akan terus ditingkatkan terutama di titik-titik yang rawan dijadikan arena balap liar.
“Patroli akan terus kami tingkatkan pada untuk mencegah balap liar yang dapat mengganggu ketertiban dan membahayakan pengguna jalan,” tegasnya. (Adipati)


Tinggalkan Balasan