MADIUN – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Madiun bergerak cepat memediasi permasalahan yang memicu aksi dan reaksi masyarakat di Desa Bagi, Kecamatan Madiun. Konflik tersebut dipicu oleh tindakan pemortalan jalan masuk perumahan yang dilakukan secara mandiri oleh pihak tertentu.

Mediasi yang dilaksanakan melibatkan berbagai unsur, di antaranya Satpol PP Kabupaten Madiun, Camat Madiun, Polsek Nglames, serta Koramil Madiun. Kegiatan ini bertujuan untuk menggali akar persoalan sekaligus mencari solusi terbaik agar situasi tetap kondusif dan tidak berkembang menjadi konflik berkepanjangan di tengah masyarakat.

Kabid PPHD Satpol PP Kabupaten Madiun, Danny Yudi Satriawan, menegaskan bahwa pihaknya hadir untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait aturan dan kewenangan, khususnya dalam pemasangan rambu-rambu lalu lintas.

“Kami bersama unsur terkait telah melakukan mediasi guna menelusuri akar permasalahan yang memicu aksi maupun reaksi masyarakat. Permasalahan ini muncul akibat adanya pemortalan jalan masuk perumahan yang dilakukan secara mandiri,” ujarnya, Selasa (28/4/2026).

Ia menjelaskan, pemasangan rambu lalu lintas maupun penutupan akses jalan tidak bisa dilakukan secara sepihak. Hal tersebut harus mengacu pada regulasi yang berlaku, yakni Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2014 tentang Rambu Lalu Lintas.

“Kami memberikan pemahaman bahwa setiap pemasangan rambu atau pembatasan akses jalan harus sesuai kewenangan dan aturan yang berlaku, tidak dapat dilakukan tanpa dasar hukum yang jelas,” tambahnya.

Selain itu, Satpol PP juga menyoroti komitmen pihak pengembang Perumahan Pesona Griya Bagi yang tertuang dalam dokumen analisis dampak lalu lintas (andalalin). Pihaknya mendorong agar komitmen tersebut ditinjau kembali demi menghindari dampak negatif terhadap masyarakat sekitar.

“Kami mempertanyakan dan mendorong peninjauan ulang komitmen pengembang sebagaimana tertuang dalam dokumen andalalin, agar pembangunan perumahan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” jelas Danny.

Mediasi ini diharapkan dapat menjadi langkah awal dalam mencari titik temu serta memberikan pencerahan atas konflik yang berkembang di masyarakat. Namun, dalam pelaksanaannya, pihak pengembang Perumahan Pesona Griya Bagi tidak hadir, sehingga proses pendalaman permasalahan belum dapat berjalan secara optimal.

“Kami sangat menyayangkan ketidakhadiran pihak pengembang dalam mediasi ini, karena kehadiran mereka sangat penting untuk menyelesaikan persoalan secara komprehensif,” pungkasnya.

Satpol PP Kabupaten Madiun bersama unsur terkait berkomitmen untuk terus mengawal penyelesaian permasalahan ini melalui langkah-langkah koordinasi lanjutan, demi menjaga ketertiban umum serta keharmonisan masyarakat di wilayah Desa Bagi.