MADIUN – Praktik penahanan ijazah eks karyawan oleh CV Sukses Jaya Abadi di Desa/Kecamatan Wonoasri, Kabupaten Madiun, dinilai melanggar hukum dan berpotensi menyeret perusahaan ke ranah pidana.

Menurut Ketua Serikat Buruh Madiun Raya (SBMR), Aris Budiono, penahanan ijazah oleh perusahaan tidak dapat dibenarkan dengan alasan apa pun, termasuk sebagai jaminan kerja. Hal tersebut dinilai bertentangan dengan ketentuan yang berlaku di tingkat daerah.

“Dalam Perda Provinsi Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2016 Pasal 42, jelas disebutkan pengusaha dilarang menahan atau menyimpan dokumen asli milik pekerja sebagai jaminan,” tegas Aris.

Aris menyebut, setidaknya terdapat dua regulasi yang dapat menjerat praktik tersebut, yakni Perda Provinsi Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2016 dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Dalam Perda tersebut, pelanggaran terhadap larangan penahanan dokumen pekerja dapat dikenai sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 79. Sementara itu, dalam KUHP, tindakan menahan dokumen milik orang lain secara melawan hukum dapat dikategorikan sebagai tindak pidana penggelapan.

Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, setiap orang yang secara melawan hukum menguasai barang milik orang lain, baik seluruh maupun sebagian yang berada dalam kekuasaannya, dapat dipidana dengan ancaman maksimal empat tahun penjara atau denda.

Larangan tersebut juga sejalan dengan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/5/HK.04.00/V/2025 tentang larangan penahanan ijazah dan/atau dokumen pribadi milik pekerja oleh pemberi kerja.

Menurut Aris, praktik penahanan ijazah mencerminkan hubungan industrial yang tidak sehat dan merugikan pekerja. SBMR pun menyatakan siap memberikan pendampingan hukum kepada para pekerja jika ijazahnya terbukti masih ditahan oleh CV Sukses Jaya Abadi.

“Jika benar terjadi, kami siap mendampingi para pekerja untuk memperjuangkan haknya,” pungkasnya. (Eko Prasetyo).