MADIUN – Kasus penahanan ijazah mantan karyawan oleh CV Sukses Jaya Abadi kini menjadi perhatian serius Pemerintah Kabupaten Madiun. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerin) Kabupaten Madiun, Arik Krisdiananto, memastikan langkah tegas akan diambil.

Arik menyampaikan, pihaknya bersama Pengawas Disnaker Provinsi Jawa Timur akan turun langsung ke perusahaan yang bergerak di bidang produksi plastik tersebut. Langkah ini diambil menyusul banyaknya laporan serupa yang terus berulang.

“Karena ini sudah jadi perhatian Pak Bupati, dan sudah beberapa kali ada laporan, hari ini kami akan turun bersama pengawas provinsi. Saya ingin ini yang terakhir,” ujar Arik saat dikonfirmasi, Rabu (22/4/2026).

Ia menegaskan, pemerintah tidak akan tinggal diam terhadap pelanggaran yang merugikan pekerja. Sanksi tegas pun telah disiapkan, mulai dari surat peringatan hingga penangguhan izin operasional perusahaan.

“Gambaran sanksinya bisa berupa surat peringatan sampai penangguhan izin. Tergantung hasil pemeriksaan pengawas provinsi, karena kewenangan ada di mereka,” tambahnya.

Sementara itu, Pengawas Disnaker Provinsi Jawa Timur, Adi Cahyono, menegaskan bahwa praktik penahanan ijazah jelas melanggar aturan. Larangan tersebut telah diatur dalam kebijakan pemerintah provinsi, lengkap dengan sanksinya.

“Penahanan ijazah itu tidak diperbolehkan. Nanti kami akan koordinasi dengan Disnaker Kabupaten Madiun untuk penanganannya,” tegas Adi.

Disnakerin Kabupaten Madiun juga mengimbau para mantan karyawan yang masih mengalami penahanan ijazah untuk segera melapor, baik melalui layanan pengaduan maupun datang langsung ke kantor Disnakerin, agar kasus ini bisa segera ditindaklanjuti. (Eko Prastyo).