MADIUN – Praktik penahanan ijazah oleh perusahaan di Kabupaten Madiun terus menuai sorotan. Aktivis Madiun, Heri Purnomo, angkat bicara dan mengecam keras tindakan yang dinilai merugikan para pekerja tersebut.
Heri menegaskan bahwa ijazah merupakan dokumen pribadi yang tidak boleh dijadikan jaminan kerja oleh perusahaan dalam bentuk apa pun. Ia juga menyinggung adanya aturan resmi yang melarang praktik tersebut.
“Penahanan ijazah itu jelas tidak dibenarkan. Sudah ada Surat Edaran Gubernur Jawa Timur No. 560/1486/012/2025 tentang larangan penahanan ijazah dan atau dokumen pribadi milik pekerja. Jadi perusahaan tidak punya alasan untuk menahan dokumen milik karyawan,” tegas Heri, Selasa (22/4/2026).
Ia juga menyoroti adanya dugaan permintaan uang tebusan untuk pengambilan ijazah yang nilainya mencapai jutaan rupiah.
“Kalau sampai harus bayar jutaan rupiah hanya untuk mengambil ijazah sendiri, itu sudah masuk kategori eksploitasi. Ini tidak bisa ditoleransi,” ujarnya.
Lebih lanjut, Heri mendesak Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Dinaskerin) Kabupaten Madiun untuk tidak hanya melakukan mediasi, tetapi juga menjatuhkan sanksi tegas terhadap perusahaan yang melanggar aturan.
“Kalau sudah berulang, harus ada tindakan tegas. Jangan hanya mediasi tanpa efek jera,” tambahnya.
Selain menyoroti persoalan ketenagakerjaan, Heri juga mempertanyakan aspek perizinan perusahaan, khususnya terkait dugaan alih fungsi lahan.
“Kami juga mempertanyakan izin alih fungsi lahan yang digunakan perusahaan tersebut. Ada dugaan itu merupakan lahan LSD (Lahan Sawah Dilindungi) yang semestinya tidak boleh dialihfungsikan sembarangan. Ini perlu ditelusuri secara serius oleh pihak terkait,” ungkapnya.
Menurutnya, jika benar terjadi pelanggaran dalam penggunaan lahan, maka persoalan ini tidak hanya menyangkut hak pekerja, tetapi juga berpotensi melanggar aturan tata ruang dan ketahanan pangan.
“Kalau benar itu LSD, ini bukan persoalan kecil. Pemerintah daerah harus turun tangan dan membuka secara transparan perizinannya,” tegas Heri.
Heri pun mengimbau para pekerja yang mengalami penahanan ijazah untuk berani melapor agar mendapatkan perlindungan hukum.
“Pekerja harus berani bersuara. Negara harus hadir melindungi hak-hak mereka,” pungkasnya.
Kasus penahanan ijazah di Madiun sendiri diketahui telah terjadi berulang, bahkan sejak tahun sebelumnya. Pemerintah telah mengeluarkan berbagai regulasi untuk melarang praktik tersebut, namun hingga kini masih ditemukan dugaan pelanggaran di lapangan. (Eko Prasetyo)


Tinggalkan Balasan