KOTA MADIUN – Komisi Pemberantasan Korupsi terus mendalami kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Madiun. Terbaru, tim penyidik KPK menggeledah rumah Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Madiun, Noor Aflah, pada Senin (6/4/2026).

Penggeledahan berlangsung di kediaman pribadi Noor Aflah di kawasan Jalan Aneka Sari, Kelurahan Rejomulyo, Kecamatan Kartoharjo. Sejumlah penyidik tampak mendatangi lokasi dengan menggunakan empat kendaraan.

Noor Aflah membenarkan adanya penggeledahan tersebut. Ia menyebut proses pemeriksaan berlangsung sekitar dua jam, mulai pukul 13.30 hingga 15.30 WIB. Dari hasil penggeledahan, penyidik KPK menyita dua unit telepon genggam serta satu dokumen perjalanan dinas (SPPD).

“Dua handphone saya disita, sama satu lembar dokumen SPPD,” ungkap Aflah kepada awak media.

Selain menyita barang, penyidik juga melakukan pemeriksaan singkat terhadap Aflah. Namun, ia tidak bersedia membeberkan lebih jauh terkait materi pertanyaan yang diajukan.

“Ditanya-tanya saja, tapi materinya tidak bisa disampaikan,” ujarnya.

Langkah penggeledahan ini diduga kuat berkaitan dengan pengembangan perkara dugaan korupsi berupa praktik fee proyek pembangunan serta pengelolaan dana corporate social responsibility (CSR) di lingkungan Pemkot Madiun.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka, yakni Wali Kota Madiun nonaktif Maidi, Kepala Dinas PUPR Kota Madiun Thariq Megah, serta pihak swasta yang disebut sebagai orang dekat wali kota, Rochim Ruhdiyanto.

Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka usai operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 19 Januari 2026. Hingga kini, KPK belum memberikan keterangan resmi terkait hasil penggeledahan terbaru tersebut, namun proses penyidikan dipastikan masih terus berjalan. (Rony/Adi).