MADIUN– Penjegalan kegiatan yang diselenggarakan oleh pemegang merek terdaftar secara sah di Cabang Depok, Jawa Barat, memicu polemik dan sorotan publik. Peristiwa ini berkembang menjadi isu serius lantaran diduga melibatkan oknum perwira aktif kepolisian yang memiliki posisi ganda.
Informasi yang dihimpun, pemilik izin tempat menerima surat penolakan kegiatan yang ditandatangani oleh seorang perwira aktif Polri. Oknum tersebut diketahui juga menjabat sebagai pimpinan organisasi yang berseberangan langsung dengan pihak penyelenggara kegiatan.
Kegiatan yang dihentikan itu merupakan bagian dari pelaksanaan hak eksklusif atas merek terdaftar Kelas 41 yang dilindungi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Berdasarkan regulasi tersebut, sengketa merek hanya dapat diselesaikan melalui Pengadilan Niaga. Namun dalam kasus ini, kegiatan dihentikan sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Akibat penolakan tersebut, kegiatan yang telah memenuhi aspek legalitas tidak dapat terlaksana. Pihak penyelenggara mengaku mengalami kerugian materiil dan immateriil serta menilai langkah tersebut berpotensi mencederai kepastian hukum.
Kasus ini memunculkan dugaan adanya konflik kepentingan atau actual conflict of interest. Posisi ganda aparat aktif sebagai pejabat negara sekaligus pimpinan organisasi dinilai menciptakan apa yang disebut sebagai double power effect.
Situasi tersebut dipandang menghadirkan dua bentuk kekuasaan sekaligus: kekuasaan formal sebagai aparat penegak hukum dan kekuasaan sosial sebagai pimpinan organisasi. Kombinasi keduanya dikhawatirkan menimbulkan tekanan yang tidak seimbang terhadap warga atau pihak swasta.
Dalam prinsip negara hukum, pejabat publik wajib menjaga netralitas dan menghindari konflik kepentingan, baik yang bersifat potensial maupun aktual.
Tim Lembaga Hukum & Advokasi (LHA) dari Persaudaraan Setia Hati Terate Pusat Madiun menilai peristiwa ini sebagai alarm serius bagi netralitas aparat.
H. Amriza Khoirul Fachri, S.H., S.I.Kom menyatakan bahwa persoalan tersebut bukan sekadar konflik antarorganisasi, tetapi menyangkut fondasi negara hukum. “Publik berhak mempertanyakan netralitas aparat ketika terdapat irisan kepentingan antara jabatan publik dan organisasi tertentu,” ujarnya.
Hal senada disampaikan H. Edy Rudyanto, S.H., M.H., CLA., CPLA., CPM., CPArb. Ia menilai negara tidak boleh membiarkan munculnya persepsi bahwa kekuasaan formal dapat digunakan untuk memengaruhi kepentingan organisasi. “Ini bukan serangan terhadap institusi, melainkan upaya menjaga imparsialitas,” tegasnya.
Sementara itu, Khoirun Nasihin, S.H., M.H menambahkan bahwa persoalan ini adalah soal ketaatan pada hukum. Jika posisi ganda aparat aktif terbukti berdampak pada terhambatnya kegiatan yang sah, hal tersebut dinilai dapat menjadi preseden buruk bagi supremasi hukum serta berpotensi menimbulkan chilling effect terhadap kebebasan berserikat dan pelaksanaan hak ekonomi yang sah.
Sehubungan dengan kasus ini, LHA SH Terate mendesak dilakukan Pemeriksaan etik independen di tingkat Polda dan Mabes Polri, Audit terbuka terkait dugaan konflik kepentingan, Klarifikasi resmi mengenai posisi aparat aktif dalam organisasi kemasyarakatan,Penyampaian hasil pemeriksaan secara transparan kepada publik
Jika tidak ditangani secara cepat dan terbuka, persoalan ini dinilai berpotensi mencederai supremasi hukum serta kredibilitas institusi penegak hukum di mata publik.
Sumber : Jurnalis Terate Indonesia


Tinggalkan Balasan