BLORA – Sengketa tanah keluarga ahli waris Soeban Asmuri bin Salimin di Desa Sitirejo, Kecamatan Tunjungan, Kabupaten Blora, kian memanas. Aroma tidak sedap mencuat setelah Kepala Dusun (Kamituwo) setempat, Hadi Sucipto, dituding menyebarkan informasi tidak benar dan menghambat upaya mediasi yang telah dibangun secara kekeluargaan.
Persoalan ini mencuat dalam pertemuan koordinasi pada 27 Januari 2026. Dalam forum tersebut, Hadi Sucipto menyatakan bahwa tanah yang menjadi objek sengketa telah bersertifikat. Namun, pernyataan itu belakangan terbantahkan.
Pihak ahli waris yang meragukan klaim tersebut kemudian melakukan klarifikasi langsung ke Badan Pertanahan Nasional (BPN). Hasilnya, BPN menegaskan bahwa tanah dimaksud belum bersertifikat, sehingga pernyataan Kepala Dusun dinilai tidak sesuai fakta.
Tak hanya itu, pihak terlapor juga dinilai tidak kooperatif dalam proses penyelesaian sengketa. Upaya mediasi yang difasilitasi pemerintah desa dan BPN kerap berujung buntu akibat ketidakhadiran pihak terlapor.
Tercatat, pihak terlapor telah:
Tiga kali mangkir dari undangan mediasi di Balai Desa Sitirejo
Dua kali tidak hadir dalam pertemuan di kantor BPN
Bahkan, dalam pertemuan koordinasi pada Selasa, 10 Februari 2026, pihak terlapor kembali tidak hadir tanpa keterangan jelas.
Perwakilan ahli waris menyayangkan sikap tersebut dan menilai telah terjadi pembiaran serta dugaan pembohongan publik oleh oknum perangkat desa.
“Informasi yang disampaikan tidak benar. Kami justru merasa upaya penyelesaian secara kekeluargaan diabaikan,” ujar perwakilan ahli waris.
Karena jalur mediasi dinilai tidak lagi berjalan efektif, keluarga ahli waris Soeban Asmuri bin Salimin memastikan akan membawa perkara ini ke jalur hukum.
“Kesabaran kami sudah habis. Kami akan menempuh proses hukum secara resmi,” tegas H.
(Ludi)


Tinggalkan Balasan