NGAWI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ngawi memastikan dana sebesar Rp5,5 juta yang sempat menjadi sorotan publik dalam proses penebangan pohon tidak mengandung unsur pungutan liar (pungli). Kesimpulan tersebut disampaikan Komisi IV DPRD Ngawi usai menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Ngawi pada Kamis (5/2/2026).
Ketua Komisi IV DPRD Ngawi, Feligia Agit, menegaskan bahwa pihaknya telah melakukan klarifikasi mendalam terhadap persoalan tersebut. Hasilnya, tidak ditemukan pelanggaran sebagaimana yang dikhawatirkan masyarakat.
“Kami sudah mengklarifikasi secara menyeluruh dan hasilnya clear. Tidak ada pungli. Dana Rp5,5 juta itu merupakan akumulasi biaya yang disepakati pemohon, terdiri dari kompensasi pohon dan jasa pihak ketiga,” jelas Agit.
Ia merinci, dana tersebut meliputi Rp3 juta sebagai pengganti 10 pohon pule setinggi sekitar dua meter, Rp1,5 juta untuk kepentingan pribadi pemohon FIF, serta Rp1 juta sebagai upah pihak ketiga yang menangani proses teknis dan administrasi.
Menurut Agit, secara regulasi warga sebenarnya diperbolehkan melakukan penebangan pohon secara mandiri dengan ketentuan bibit pengganti ditentukan oleh SKPD terkait. Bahkan, pemohon dapat menyediakan bibit sendiri guna menekan biaya.
Namun dalam kasus ini, pemohon memilih mekanisme “terima beres” dengan menyerahkan seluruh proses kepada pihak ketiga.
Di sisi lain, perhatian publik tertuju pada pihak ketiga yang menerima transfer dana Rp5,5 juta. Informasi yang berkembang menyebut usaha Pandulestari memiliki keterkaitan keluarga dengan salah satu pejabat di DLH Ngawi.
Saat awak media mencoba melakukan konfirmasi melalui nomor WhatsApp Kepala Bidang Tata Lingkungan DLH Ngawi, Yosep Danni, justru muncul balasan otomatis WhatsApp bisnis dengan identitas “Danni Pandulestari” dan keterangan usaha Taman Bunga Pandulestari Ngawi.
Namun informasi tersebut kemudian diklarifikasi. Disebutkan bahwa pemilik usaha Pandulestari merupakan kakak dari pejabat yang bersangkutan, dan pihak ketiga itulah yang menerima transfer dana Rp5,5 juta.
Sementara itu, pengamat hukum Sumadi menilai kesimpulan Komisi IV DPRD Ngawi terkesan terlalu cepat dan masih menyisakan sejumlah persoalan hukum.
“Kayu yang ditebang berasal dari penanaman menggunakan APBD. Jika kayu tersebut dimanfaatkan pemohon, semestinya ada mekanisme setoran ke kas daerah. Faktanya, dana justru ditransfer ke rekening pribadi. Ini patut dipertanyakan,” tegas Sumadi.
Ia juga menyoroti adanya potensi konflik kepentingan akibat hubungan keluarga antara pihak ketiga dengan pejabat di DLH Ngawi.
“Jika ada hubungan saudara dengan pejabat terkait, maka potensi konflik kepentingan sangat terbuka. Ini harus diuji secara objektif,” ujarnya.
Tak hanya itu, Sumadi mengkritik jalannya RDP yang dinilai belum menghadirkan seluruh pihak terkait, sehingga kesimpulan yang diambil berpotensi tidak berimbang.
“RDP seharusnya mendengar semua pihak. Kalau hanya satu sisi yang dipaparkan, kesimpulan yang lahir bisa menjadi sepihak,” katanya.
Sumadi juga menegaskan bahwa DPRD, khususnya Ketua Komisi, tidak memiliki kewenangan untuk menyatakan suatu perbuatan sebagai pungli atau bukan.
“Penentuan itu adalah kewenangan majelis hakim melalui proses hukum. DPRD memiliki fungsi pengawasan, bukan fungsi yudisial,” tegasnya.
Menurutnya, jika terdapat dugaan pelanggaran perda, seharusnya dilimpahkan kepada Satpol PP. Sementara dugaan penyalahgunaan jabatan dan wewenang menjadi ranah inspektorat.
“Penyelesaian harus ditempatkan sesuai mekanisme agar persoalan ini tidak terus menimbulkan kegaduhan di ruang publik,” pungkas Sumadi.
(Irmayanti)


Tinggalkan Balasan