MADIUN – Meski Pemerintah Kabupaten Madiun sebelumnya telah diminta menghentikan kegiatan, aktivitas pembangunan di lahan berstatus Lahan Sawah Dilindungi (LSD), di Desa Kuwu, Kecamatan Balerejo, tetap dilakukan.
‎
‎Pantauan di lapangan, sejumlah pekerja masih beraktivitas, bahkan tiga unit alat berat terlihat beraktivitas di lokasi, salah satunya menancapkan tiang pancang. Namun, papan nama proyek bertuliskan PT Wah Lung Indonesia yang sebelumnya terpasang di area tersebut kini sudah tidak terlihat.
‎
‎Diketahui, pada Jumat (30/1/2026) lalu, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Madiun telah mendatangi lokasi proyek di Desa Kuwu dan meminta seluruh aktivitas dihentikan. Langkah tersebut diambil karena lahan yang digunakan masih berstatus LSD dan belum memiliki kejelasan hukum.
‎
‎Namun demikian, instruksi penghentian itu diduga tidak diindahkan. Alih-alih menghentikan kegiatan, PT Wah Lung Indonesia disebut masih tetap beroperasi di lahan yang hingga kini status hukumnya masih dalam proses. Kondisi tersebut dinilai seolah mengabaikan peringatan aparat penegak peraturan dan pemerintah kabupaten.
‎
‎Menanggapi hal ini, Kasatpol PP Kabupaten Madiun, Imam Nurwedi, menegaskan pihaknya akan mengambil langkah tegas apabila perusahaan tetap membandel.
‎
‎“Nanti kami akan turun langsung untuk melakukan pengecekan. Jika masih ditemukan aktivitas, akan kami hentikan. Bahkan bila diperlukan, lokasi akan kami segel apabila tetap nekat beroperasi,” tegasnya, Selasa (3/2/2026).
‎
‎Pemerintah kabupaten pun mengingatkan seluruh pelaku usaha agar mematuhi peraturan yang berlaku dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Penegakan aturan ini dilakukan demi menjaga ketertiban, kepastian hukum, serta mencegah potensi konflik di tengah masyarakat. (EP)