PANGKALANBARU  — Wakil Bupati Bangka Tengah, Efrianda, secara resmi membuka kegiatan Sosialisasi Pendataan Perkebunan Kelapa Sawit Rakyat melalui Penertiban Surat Tanda Daftar Budidaya (STD-B) Kabupaten Bangka Tengah Tahun 2025, bertempat di Soll Marina Hotel and Conference Center Bangka, Kecamatan Pangkalanbaru, Selasa (29/07/2025).

Sosialisai ini digelar selama tiga hari, mulai dari 29 hingga 31 Juli 2025 dan diikuti oleh 210 peserta yang terdiri dari perwakilan petani kelapa sawit dari berbagai kecamatan di Bangka Tengah, penyuluh pertanian, perangkat desa, serta stakeholder terkait lainnya.

Efrianda menyampaikan bahwa sektor kelapa sawit memiliki peran strategis dalam mendukung perekonomian nasional maupun daerah.

“Kelapa sawit bukan hanya komoditas unggulan ekspor, tetapi juga sumber penghidupan bagi jutaan petani dan keluarganya, termasuk di Bangka Tengah. Namun, masih banyak kebun sawit rakyat yang belum memiliki legalitas formal yang menyebabkan keterbatasan dalam mengakses program bantuan dan perlindungan hukum,” ucap Efrianda.

Oleh karena itu, ia menilai bahwa penerbitan STD-B merupakan langkah penting dalam menjawab tantangan tersebut.

“STD-B bukan sekadar dokumen administratif, melainkan bentuk pengakuan resmi dari negara terhadap usaha budidaya yang dilakukan para petani. Ini akan membuka akses terhadap bantuan bibit unggul, pupuk bersubsidi, pelatihan teknis, hingga kemitraan usaha,” tegas Efrianda.

Ia mengimbau seluruh petani untuk tidak takut mengikuti proses pendataan dan mengajukan STD-B.

“Program ini dirancang untuk melindungi dan memajukan perkebunan rakyat, bukan untuk membatasi, jadi bagi bapak ibu yang punya kebun kelapa sawit mari ajukan STD-B agar aman dan legal,” katanya.

Efrianda juga mengajak camat, kepala desa, dan tokoh masyarakat agar aktif memberikan pemahaman kepada warga tentang pentingnya legalitas usaha perkebunan.

Sementara itu, Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Bangka Tengah, Dian Akbarini, bertindak sebagai narasumber yang memaparkan kebijakan pendataan perkebunan kelapa sawit rakyat dan mekanisme penerbitan STD-B.

“Kegiatan sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman kepada petani dan pemangku kepentingan mengenai pentingnya legalisasi usaha budidaya sawit melalui STD-B, menjelaskan prosedur teknis pendataan, serta mendorong partisipasi aktif seluruh pihak dalam proses penerbitan STD-B,” jelas Dian.

Ia juga menyampaikan bahwa kegiatan ini didanai melalui Dana Bagi Hasil (DBH) Kelapa Sawit Tahun 2025, sebagai bentuk dukungan pemerintah dalam mewujudkan perkebunan rakyat yang legal, produktif, dan berkelanjutan.

“Kami berharap seluruh peserta dapat memperoleh pemahaman yang utuh dan turut aktif dalam proses pendataan dan pendaftaran yang akan dilakukan di desa masing-masing. Hingga akhir tahun 2024, Pemkab Bangka Tengah telah menerbitkan STD-B untuk 546 petani dengan total 683 persil, dan untuk tahun 2025 ditargetkan sebanyak 250 petani akan menerima dokumen legalitas ini,” imbuhnya.

Ia optimistis bahwa dengan sinergi antara pemerintah pusat, daerah, dan masyarakat, sektor perkebunan sawit rakyat akan semakin tertata dan sejahtera.

Dalam kegiatan ini juga dilakukan penyerahan secara simbolis STD-B tahun 2024.

Turut hadir dalam kegiatan ini, yakni perwakilan BPN Bateng, perwakilan DPKP Provinsi Babel, tim verifikasi lahan kegiatan STD-B Bateng, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setdakab Bateng dan Staf Ahli Bidang Perekonomian, Keuangan dan Pembangunan Setdakab Bateng.