Pangkalpinang, Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menggelar rapat dengar pendapat terkait pengaduan masyarakat mengenai dugaan pencemaran air yang disebabkan oleh operasional tambak udang PT Samudra Berkah Bersama (SBB), Kamis (10/7).
Rapat yang berlangsung di Ruang Banggar DPRD tersebut dihadiri oleh perwakilan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Bangka Belitung, General Manager PT SBB, serta perwakilan masyarakat yang terdampak.
Pada rapat tersebut, DPRD Babel meminta kepada PT SBB agar melaksanakan apa yang telah menjadi rekomendasi dari hasil rapat dengar pendapat tersebut.
Wakil Ketua DPRD Babel, Edi Nasapta menyampaikan bahwa pertemuan tersebut berjalan dengan baik dan menghasilkan rekomendasi.
“Semua berjalan dengan baik. Kami telah mengeluarkan rekomendasi untuk menyesuaikan dengan apa yang diinginkan dan dibutuhkan oleh masyarakat Rajik,” ujarnya.
Edi menambahkan bahwa masyarakat menginginkan fasilitas air bersih serta perhatian lebih dari perusahaan.
“Pihak perusahaan sudah menyatakan untuk menyanggupinya. Mereka minta waktu secepatnya dan mereka tadi minta paling lama dua bulan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Edi Nasapta menjelaskan bahwa sebelum penyediaan fasilitas air bersih permanen, pihak perusahaan akan memberikan kompensasi.
“Sebelum itu, tentunya pihak perusahaan akan memberikan kompensasi-kompensasi seperti air bersih setiap hari, baik air minum maupun air mandi,” katanya.


Tinggalkan Balasan