Pangkalpinang, terbitan babel – Seluruh Fraksi di DPRD Provinsi Bangka Belitung sepakat tidak membentuk Panitia Khusus (Pansus) permasalahan korupsi tata niaga timah.

Hal itu disampaikan ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Didit Srigusjaya usai memimpin rapat Banmus, Jum’at sore (28/02/25) di ruang Banmus DPRD Babel.

Dikatakan Didit permasalahan kasus korupsi timah 271 triliyun ini, telah berproses diranah Aparat Penegak Hukum (APH), bahkan beberapa pelaku sudah dijatuhi vonis pengadilan.

“Kami seluruh fraksi yang ada di DPRD Provinsi Bangka Belitung, sudah sepakat. Tidak akan membentuk Pansus korupsi timah 271 triliyun,” kata Didit.

Menurut politisi PDIP ini, permasalahan tersebut bukan ranah legislatif melainkan menjadi wewenang dan ranah hukum di lembaga yudikatif.

Sehingga DPRD Provinsi Bangka Belitung, menyerahkan permasalahan ini ditangani sepenuhnya oleh penegak hukum.

“Permasalahan ini wewenang lembaga yudikatif, maka kita serahkan sepenuhnya ke penegak hukum,” terang Didit.

Selanjutnya, DPRD akan membentuk Pansus Non Peraturan Perda (Perda) untuk mengatur tata kelola pertimahan di Provinsi Bangka Belitung.

“DPRD Bangka Belitung akan membentuk Pansus tetapi non Perda. Kenapa non Perda, karena kalau menggunakan Perda butuh waktu lama dan proses panjang,” pungkas Didit.