Pangkalpinang, – Pansus Raperda Pengelolaan Sampah Regional Terpadu (PSRT) DPRD Provinsi Bangka Belitung kembali membahas solusi sampah di Negeri serumpun sebalai.
Pembahasan tersebut dilaksanakan di ruang Banmus DPRD Bangka Belitung, Kamis (16/01/2025) dan dipimpin oleh ketua Pansus Imam Wahyudi dan wakil ketua Monica Haprinda.
Selain dihadiri anggota Pansus, rapat ini juga melibatkan Pemprov Babel, Pemkot Pangkalpinang, Pemkab Bangka Tengah dan juga Pemkab Bangka.
Perjuangan para wakil rakyat yang duduk di kursi DPRD Provinsi Bangka Belitung ini bertujuan untuk mencari solusi persoalan sampah yang sejak lama menjadi keresahan masyarakat.
Sampah menjadi permasalahan yang terjadi di banyak ibu kota se-tanah air, begitu juga yang terjadi di provinsi Bangka Belitung.
Demi mencarikan solusi, Pansus pengelolaan sampah regional DPRD provinsi Bangka Belitung telah melakukan study ke provinsi DKI Jakarta dan provinsi Bali.
Wakil ketua Pansus PSRT Monica Haprinda meyakini perjuangan dirinya dan anggota DPRD lain akan membuahkan hasil
Monica terpanggil untuk serius dan fokus dalam menyelesaikan permasalahan sampah ini, karena permasalahan ini juga dihadapi oleh masyarakat kota Pangkalpinang yang menjadi dapilnya saat pemilu lalu.
Diketahui, Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah parit enam yang dimiliki kota Pangkalpinang tidak mampu lagi menampung sampah rumah tangga penduduk sebanyak 120 ton perhari.
Sedangkan untuk menambah lahan atau mencari tempat TPA baru, sudah tidak memungkinkan karena terhalang oleh aturan jarak dari pemukiman warga.
Terkait hal ini, menurut politisi perempuan PDI Perjuangan ini, sudah saatnya DPRD Provinsi dan Pemerintah Provinsi Bangka Belitung turun tangan, hadir dan mencarikan solusi bagi masyarakat.
“Kami di Pansus sangat serius dalam membuat Perda pengelolaan sampah regional ini. Agar bisa menjadi regulasi aturan pemerintah dalam menyelesaikan permasalahan sampah di masing-masing daerah,” ungkap Monica.
“Khususnya di dapil saya kota Pangkalpinang, TPA nya sudah overload. Mau membuat TPA baru terbentur aturan terbaru, yang mengatur jarak antara TPA dan pemukiman warga,” tambahnya.
Masih kata Monica, Pansus DPRD Provinsi Bangka Belitung, akan membuat Perda sebagai dasar penganggaran pihak pemerintah dalam menyelesaikan permasalahan sampah jangka panjang.
“Kita meminta pihak pemprov, sebagai koordinator antar kabupaten kota. Menyelesaikan masalah sampah ini, hingga jangka panjang,” katanya.
Sementara itu, Kepala Bidang Pengelolaan Sampah, Limbah Bahan Beracun dan Berbahaya dan Peningkatan Kapasitas, Dinas Lingkungan Hidup kota Pangkalpinang, Ester Jubelinda Lubis mendukung adanya rencana Raperda yang sedang diperjuangkan para wakil rakyat itu.
Karena Raperda ini diyakini menjadi solusi bagi persoalan persampahan baik itu di kota Pangkalpinang maupun di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
“Kita mendukung penuh langkah Pemprov dan DPRD Babel untuk mengatasi persoalan sampah. Kita juga di DLH untuk pengelolaan sampah sudah ada anggaran untuk alat yang dibutuhkan untuk kelola sampah yang ada di Kota Pangkalpinang,” pungkas Ester.


Tinggalkan Balasan