PANGKALPINANG – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tidak bisa menindak pelanggaran hukum yang tidak dimuat secara eksplisit di dalam aturan dan Undang-Undang Pemilu.
Hal itu disampaikan Ketua Bawaslu Imam Ghazali, saat dikonfirmasi terkait netralitas Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) di Pilkada Pangkalpinang tahun 2024.
Dikatakannya Imam, keberadaan RT/RW di dalam penyelengaraan pemilu bukan ranah Bawaslu. Kembali lagi, karena tidak ada aturan yang memuat secara eksplisit terkait posisi RT/RW di dalam Undang-Undang Pemilihan.
“Bawaslu tidak dapat menindak terhadap pelanggaran hukum lainnya yang tidak diatur secara eksplisit. Di dalam aturan Undang-Indang pemilihan maupun dalam peraturan perundang-undangan lain nya,” terang Imam, Selasa malam (08/10).
Sementara di dalam Peraturan Walikota Pangkalpinang Nomor 50 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pemilihan Pengangkatan dan Pemberhentian Pengurus Rukun Tetangga dan Rukun Warga di Kelurahan.
Bab IV tentang pelantikan dan pemberhentian pengurus RT dan RW, pasal 17 terkait pengurus RT dan RW dapat diganti atau berhenti sebelum masa baktinya apabila:
a. meninggal dunia;
b. mengundurkan diri;
c. melakukan tindakan yang menghilangkan kepercayaan
masyarakat terhadap kepemimpinan sebagai pengurus
RT atau RW;
d. aktif terlibat dan menjadi anggota pengurus salah satu
partai politik;
e. selama 3 (tiga) bulan berturut-turut tidak aktif/tidak
dapat menjalankan tugas dan fungsinya selaku pengurus
RT atau RW;
f. pindah tempat tinggal dari lingkungan RT atau RW yang
bersangkutan; atau
g. sebab-sebab lain yang bertentangan dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan dan norma kehidupan
masyarakat.
Merujuk pada Perwako diatas huruf ‘d’, pengurus RT/RW diancam keras pemecatan, jika terlibat aktif di kepengurusan partai politik.(*)


Tinggalkan Balasan