Pangkalpinang, terbitan babel – Oknum yang mengaku sebagai wartawan salah satu media online bernama Sudarsono alias Panjul ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Pangkalpinang.
Kasatreskrim Polresta Pangkalpinang AKP M. Riza Rahman, S.IK seizin Kapolresta Pangkalpinang Kombes Pol Gatot Yulianto mengatakan bahwa pelaku meminta uang kepada CV. Cintia Putri Pratama sebesar Rp. 20 juta tentang proyek long segmen Pasir Padi.
“Setelah Tim gabungan Kejati dan Kejari menyerahkan pelaku, Unit Pidum Polresta Pangkalpinang mengintrogasi pelaku tersebut bahwa memang benar pelaku tersebut ada melakukan dugaan tindak pidana pemerasan,” ungkap M. Riza Rahman, Jum’at (13/09/2024).
Adapun barang bukti yang diamankan yaitu 1 buah amplop berwarna coklat serta 200 (Dua Ratus) lembar uang pecahan seratus ribu rupiah.
M.Riza Rahman mengatakan bahwa tersangka dikenakan Pasal 368 KUHPidana atau Pasal 369 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara 9 tahun.
“Tersangka saat ini diamankan di Polresta Pangkalpinang guna penyidikan lebih lanjut,” pungkas M. Riza Rahman.
(*)


Tinggalkan Balasan