Pangkalpinang, terbitanbabel.com – Pemerintah kota Pangkalpinang melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Daerah (BKPSDMD) melaksanakan pendataan tenaga honorer.
Pendataan tenaga non ASN tersebut berdasarkan surat edaran MenPan-RB nomor B/1511/M.SM.01.00/2022.
Plt Kepala BKPSDMD Kota Pangkalpinang Fahrizal mengatakan bahwa pendataan honorer tersebut memiliki beberapa kriteria sesuai dengan surat edaran pemerintah pusat.
“Kriteria tenaga non ASN yang masuk ke dalam pendataan yang pertama adalah tenaga honorer K2, kemudian tenaga honorer lainnya yang bersumber pada dana APBD maupun dana APBN dengan kriteria 1 tahun bekerja per 31 desember 2021 dan kemudian berusia 21 tahun sampai 56 tahun per 31 desember 2021,” ucap Fahrizal, Jum’at (12/08/22)
Fahrizal menyebutkan pihaknya saat ini masih menunggu data dari OPD sebelum mengirimkan data tersebut ke pemerintah pusat paling lambat 20 September 2022.
“Kita tunggu data dari OPD sampai tanggal 20 Agustus, sengaja kita meminta data dari OPD lebih cepat karena kita akan melakukan verifikasi data data dari OPD, takut ada revisi atau ada yang kurang lengkap sebagai antisipasi jangan sampai merugikan teman teman honorer,” kata Fahrizal
Dalam kesempatan ini, Fahrizal juga berpesan kepada tenaga honorer yang tidak termasuk kriteria pendataan agar tetap bekerja seperti biasa
“Untuk tenaga honorer yang tidak masuk kriteria pendataan silakan bekerja seperti biasa karena ke depan kita belum tahu regulasi dari pemerintah pusat seperti apa, belum ada juknis teman-teman yang di luar kriteria tersebut kita tunggu saja kebijakan selanjutnya,” ujarnya
Fahrizal menyampaikan hal ini tidak hanya terjadi di kota Pangkalpinang tetapi terjadi di seluruh Indonesia, Ia yakin pemerintah pusat pasti tidak akan tinggal diam dan kedepannya pasti ada solusi terbaik
(D-26)


Tinggalkan Balasan