Pangkal pinang, terbitanbabel.com – massa buruh di Bangka Belitung yang tergabung di organisasi dewan pimpinan daerah konfederasi SPSI Kep.Babel kembali menggelar aksi damai, Rabu (10/8/2022 )

Kali ini massa buruh yang berada di wilayah pulau Bangka menggelar aksinya di kantor Disnaker propinsi Kep.Babel , sedangkan massa buruh yang berada di wilayah pulau Belitung menggelar aksi nya di kantor Bupati Belitung.

Aksi unjuk rasa ini merupakan bagian atau satu komando dengan aksi aliansi sejuta buruh yang di gelar di Senayan DKI Jakarta yang di komandoi M.Jumhur Hidayat.

Ketua KSPSI Babel Darusman Aswan mengatakan OMNIBUSLAW Ciptaker ini memang jadi momok bagi kaum buruh sejak di undangkan ,berbagai upaya telah di lakukan kaum buruh agar undang undang ini tidak di sah kan pemerintah , namun tetap saja di sahkan Presiden Republik Indonesia .

“Kaum buruh sudah melakukan gugatan uji materi ke mahkamah konstitusi dan hasilnya Mahkamah Konstitusi dalam amar putusan nya menyatakan UU NO 11 Tahun 2020 Tentang CIPTAKER bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat , sepanjang tidak di maknai ” tidak di lakukan perbaikan dalam dua tahun sejak putusan ini di ucapkan,” ungkapnya

Darusman Aswan dalam orasinya menyampaikan telah menyampaikan aspirasi ke DPRD provinsi kep.babel untuk menolak OMNIBUSLAW tapi tidak ada progresnya.

“Untuk itulah kali ini kami menyampaikan aspirasi atau tuntutan ke instansi dinas tenaga kerja propinsi Kep Babel agar lembaga yang membidangi ketenagakerjaan ini dapat menyampaikan aspirasi kami ke kementerian tenaga kerja,” jelasnya.

Selain itu juga Darusman menyoroti tentang lemahnya pengawasan ketenagakerjaan yang dilakukan oleh dinas tenaga kerja propinsi Kep Babel, ia berharap agar para pengawas turun ke lapangan untuk mengawasi perusahaan perusahaan yang melanggar hak-hak normatif buruh

Kepala dinas tenaga kerja propinsi Babel Elfiyena menyampaikan kepada massa buruh bahwa bersedia mengajak perwakilan buruh untuk berdialog untuk membahas pasal pasal yang dianggap merugikan para buruh agar dapat disampaikan ke pemerintah pusat, namun langsung di sanggah tim orasi buruh

Tetapi biruh tidak meminta di revisi tapi UU OMNIBUSLAW ini harus di Cabut dan kembali ke UU NOMOR 13 Tahun 2003, dan Elfiyena berjanji akan menyampaikan tuntutan para buruh ke kementerian tenaga kerja.

(Budiman Siregar/Mahmud)