Pangkalpinang, terbitanbabel.com – DPRD Provinsi Bangka Belitung berharap Pemprov melakukan penyertaan modal ke PT Jamkrida Babel tahun ini.

Hal itu diungkapkan anggota DPRD Babel Nico Plamonia Utama, Senin (23/05/2022)

“Kalau tidak disertakan tahun ini, Jamkrida Babel terpaksa akan di blacklist oleh pihak OJK, karena 50 miliar minimal penyertaan modal Jamkrida ini wajib,” ungkap Nico

Disebutkan Nico penyertaan modal sebesar 15 miliar untuk menutupi kekurangan penyertaan dasar 35 miliar perusahaan daerah itu sesuai perintah Otoritas Jasa Keuangan (OJK), batas waktu yang diberikan OJK sampai bulan Desember 2022.

“Penyertaan modal yang dilakukan sejak 2021 ini masih terkendala badan hukum perusahaan yang masih berbentuk perseroan (PT) dan bukan Perseroda, karena masih milik daerah, harusnya berbentuk perseroda,” ujar Nico.

Lebih lanjut Nico mengatakan, harus ada Peraturan Daerah (Perda) mengenai perubahan tersebut, dan harus ada kesepakatan antara Eksekutif dan Legislatif untuk memasukan ini.

“Jadi Perda perubahan statusnya dulu, baru kemudian penyertaan modal, baru selesai, kalau tidak ya tidak bisa, karena perubahan ini intinya,” ungkapnya

Ia juga menyampaikan, keharusan melunasi minimal penyertaan modal dasar Jamkrida 50 miliar ini sudah dilakukan pada tahun 2019 lalu. Tetapi pada saat itu, keuangan Pemprov Babel belum siap.

“Di tahun 2020 kita mengalami Pandemi Covid-19, mereka pun memahami. Jadi modal dasar kita di Jamkrida ini baru 35 miliar, dimana 22,5 miliar milik Pemprov dan 12 miliar lebih gabungan modal dari tiga Kabupaten yaitu Kabupaten Bangka, Bangka Tengah dan Belitung,” pungkasnya.

(Adv)