Pangkalpinang, terbitanbabel.com – Kepala Bidang (Kabid) Pertanahan Dinas PUPR Pemerintah kota (Pemkot) Pangkalpinang, Yasin membantah Atas tuduhan mantan Kepala Dinas PUPR Kota Pangkalpinang, Suparlan Dulaspar.

Dalam tuduhannya, Jumat (20/5/2022) Suparlan menyebut bahwa yang memberikan uang Rp 50 juta kepada dirinya bukan Walikota Pangkalpinang Dr Maulan Aklil, melainkan Kabid Pertanahan Kota Pangkalpinang, Yasin.

“Saya tegaskan apa yang disebutkan Pak Suparlan itu tidak benar. Sekali lagi saya tegaskan itu bohong,” ujar Yasin, Jumat (20/5/2022).

Ditegaskan Yasin, perkataan Suparlan yang telah dimuat diberbagai media tersebut merupakan fitnah terhadap dirinya.

Yasin mengaku tidak pernah memberikan apapun kepada mantan Kepala DInas PUPR Kota Pangkalpinang Suparlan Dulaspar.

“Untuk tuduhan yang di sampaikan oleh Pak Suparlan, sekali lagi saya tegaskan itu adalah fitnah dan tidak benar adanya. Itu jelas-jelas bohong,” tukas Yasin.

Menurut Yasin, kegiatan pengadaan lahan untuk jalan Kerabut yang dilaksanakan tahun 2021 tersebut sudah dilakukan sesuai perundang-undangan yang berlaku.
Ia juga menyebut bahwa saat itu Suparlan Dulaspar merupakan Ketua Panitia kegiatan pengadaan lahan tersebut.

“Pak suparlan pun selaku ketua panitia pengadaan tanah jelas mengetahui hal tersebut dan kegiatan itu sudah diaudit oleh BPK,” ujar Yasin.

Sementara itu, kuasa hukum Walikota Molen, Iwan Prahara mengatakan dengan munculnya nama lain yang disebutkan oleh Suparlan sebagai orang yang memberi uang, disebutkan Iwan secara jelas mengindikasikan adanya kesengajaan pembentukan asumsi dan opini yang dikembangkan oleh Suparlan dalam laporan pengembalian gratifikasi tersebut.

“Karena itu, proses hukum pelaporan terhadap Pak Parlan yang sudah berjalan, harus tetap dihadapi juga. Walaupun sudah ada klarifikasi yang berbeda dengan laporan yang disampaikan Pak Parlan ke KPK,” ujar Iwan.