Pangkalpinang, terbitanbabel.com – Kejaksaan Negeri Pangkalpinang melakukan penahanan terhadap FN pada hari Senin (04/04/2022)

FN ditetapkan tersangka dalam perkara
dugaan Tindak Pidana Korupsi Pemberian Fasilitas Kredit Modal Kerja dari PT. Bank BRI (Persero) Tbk Kantor Cabang Pangkalpinang pada tahun 2018 berdasarkan Surat Perjanjian Kredit Nomor: 22 tanggal 28 Juni 2018 sebesar Rp 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah).

Tersangka FN dilakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Pangkalpinang Nomor: PRINT-01/L.9.10/Fd.1/04/2022 tanggal 04 April 2022 di Rumah Tahanan (Rutan) pada Polres Pangkalpinang selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 04 April 2022 sampai dengan tanggal 23 April 2022.

Kajari Pangkalpinang melalui Kasi Intel Waher Tulus Jaya Tarihoran mengatakan bahwa tersangka FN selaku debitur pada Bank BRI Cabang Pangkalpinang telah  mengajukan pinjaman Kredit Modal kerja Tahun 2018 pada Bank BRI Cabang Pangkalpinang;

Dalam pemenuhan pengajuan persyaratan kredit tersebut tersangka FN di bantu oleh  perantara Sugiyanto alias Aloy yang berperan untuk menyiapkan persyaratan kredit berupa SIUP TDP dan Rekening Koran

“Namun  dokumen persyaratan kredit tersebut tidaklah benar dan Tersangka FN tidak memiliki usaha yang sebagaimana dipersyaratkan dalam pengajuan Kredit modal kerja tersebut,” sebut Wajer

Akibat perbuatan tersangka tersebut yang dilakukan bersama  Sdr. Sugiyanto alias Aloy untuk  merekayasa dokumen persyaratan pengajuan Kredit Modal Kerja (KMK) / dokumen kredit tersebut sehingga kredit tersangka di setujui oleh Bank BRI Cabang Pangkalpinang dan dilakukan realisasi pencairan atas kredit sebesar 2 milyar atas nama tersangka, tersangka FN menikmati uang Rp. 425.000.000,00- (empat ratus dua pulu lima juta rupiah) dan selebihnya dikuasai oleh Sdr.Sugianto alias Aloy

“FN diperiksa sebagai tersangka hari ini selama kurang lebih 2 jam, kemudian Penyidik mengambil kesimpulan berdasarkan alat bukti yang cukup melakukan penahanan terhadap FN,” ungkap Waher

Tindak pidana yang dilakukan tersangka diancam dengan pidana penjara minimal 4 (empat) tahun maksimal 15 (lima belas) tahun.

Adapun Pasal yang disangkakan terhadap FN antara lain Primair   : Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana;

Subsidair : Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana;

(*)