Pangkalpinang, terbitanbabel.com – Dalam sidang lanjutan di PTUN Pangkalpinang, saksi yang dihadirkan tergugat (Gubernur Babel) menyebutkan bahwa perjanjian kerjasama dengan pihak ketiga tanpa adanya surat penawaran.

Hal itu disampaikan oleh Ihsan dihadapan majelis hakim ketika menjadi saksi dari tergugat dalam persidangan dengan nomor perkara 1/G/TF/2022/PTUN.PGP, Selasa (01/03/2022)

Sidang gugatan PT Pulomas Sentosa terhadap Gubernur Babel ini dipimpin oleh ketua majelis hakim Tiar Mahardi SH, MH dengan dua hakim anggota yaitu Rory Yonaldi SH, MH, dan Ayub Lubis SH.

Kuasa hukum PT Pulomas Sentosa Adistya Sunggara menanyakan kepada saksi perihal tahapan kerjasama yang dilakukan dengan pihak ketiga.

“Apakah ada kewajiban TKKSD membuat surat penawaran,” tanya Adistya

“Tahapannya adalah seharusnya membuat surat penawaran,” sebut Ihsan menjawab pertanyaan Adistya.

Kemudian kuasa hukum PT Pulomas itu menanyakan siapa seharusnya yang membuat surat penawaran tersebut.

“Surat penawaran dibuat oleh kepala daerah, dalam hal ini Gubernur,” ujar Ihsan.

Adistya kembali melanjutkan pertanyaan dengan menanyakan apakah dalam perjanjian itu ada surat penawaran

“Tidak ada,” jawab Ihsan singkat.

Adapun pokok perkara dalam sidang ini adalah PT Pulomas Sentosa menilai bahwa Tergugat Gubernur Babel telah melakukan perbuatan Melanggar Hukum oleh Badan dan atau Pejabat Pemerintahan (Onrechtmatig Overheidsdaad) atas Tindakan Pemerintah membuat dan melakukan kesepakatan dan Perjanjian bersama untuk Pelaksanaan Normalisasi Alur dan Muara Sungai Jelitik Air Kantung Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka Prov. Kep. Babel.