Pangkalpinang, terbitanbabel.com – Sidang gugatan PT Pulomas Sentosa terhadap Gubernur Bangka Belitung kembali digelar di ruang sidang utama Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pangkalpinang Selasa (22/02/2022) dengan agenda melengkapi berkas kedua pihak serta mendengarkan keterangan saksi ahli dan fakta dari penggugat
Adapun sidang dengan nomor perkara 1/G/TF/2022/PTUN.PGP ini dipimpin oleh ketua majelis hakim Tiar Mahardi SH, MH dengan dua hakim anggota yaitu Rory Yonaldi SH, MH, dan Ayub Lubis SH.
Dalam sidang ini, PT Pulomas Sentosa melalui kuasa hukumnya Kantor Pengacara Adistya Sunggara menghadirkan 1 orang saksi ahli dan 3 saksi fakta. Sedangkan dari tergugat yaitu Gubernur Babel dihadiri oleh Biro Hukum Setda Babel.
Saksi ahli yang dihadirkan oleh PT Pulomas Sentosa adalah Dr. H. Mohammad Ryan Bakry, S.H., M.H, Dekan Fakultas Hukum Universitas YARSI Jakarta.
Dalam keterangannya dihadapan majelis hakim, saksi ahli menyebutkan ada pelanggaran prosedur yang dilakukan Gubernur Babel
“Tidak bisa kewenangan Bupati diambil oleh Gubernur. Ada berapa hal yang yang tidak memenuhi prinsip kecermatan, pasti ada tumpang tindih bahwa pemerintah provinsi dalam melaksanakan kebijakan pemerintahannya tidak mempertimbangkan terkait dengan prosedur-prosedur,” ujarnya
Dikatakannya konsekuensi mencampur adukan kewenangan tentunya hal itu dapat dibatalkan karena ada asas asas yang dilanggar.
“Ada asas asas yang dilanggar disini, saya kira asas umum pemerintahan yang baik dan juga asas kecermatan,” katanya.
Adapun pokok perkara dalam sidang ini adalah PT Pulomas Sentosa menilai bahwa Tergugat Gubernur Babel telah melakukan perbuatan Melanggar Hukum oleh Badan dan atau Pejabat Pemerintahan (Onrechtmatig Overheidsdaad) atas Tindakan Pemerintah membuat dan melakukan kesepakatan dan Perjanjian bersama untuk Pelaksanaan Normalisasi Alur dan Muara Sungai Jelitik Air Kantung Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka Prov. Kep. Babel serta Menyatakan Tergugat Tidak berwenang melakukan Tindakan Pemerintah dalam wilayah Pelabuhan Pengumpan Lokal yang merupakan otoritas dan kewenangan Bupati Bangka berdasarkan Peraturan yang berlaku.
Sidang selanjutnya akan gelar pada hari Selasa (01/03/2022) dengan agenda melengkapi bukti serta keterangan saksi ahli dan fakta dari tergugat
(DA26)


Tinggalkan Balasan