Pangkalpinang, terbitanbabel.com – Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel) Erzaldi Rosman resmi mengumumkan Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Babel tahun 2022 di ruangan Pasir padi Perkantoran Gubernur, Jumat (19/11/2021).

Erzaldi Rosman mengatakan, jika kenaikan UMP pada tahun 2022 tidak berbeda jauh dengan tahun sebelumnya di 2021, hanya 1,08 persen atau sekitar Rp.34.859,00,” dari UMP 2021 senilai Rp3.230.022. Berarti UMP 2022 senilai Rp3.264.881. Dalam hal ini Erzaldi berharap, agar semua pihak bisa menerima UMP 2022.

“Sesuai dengan data dari Badan Pusat Statistik (BPS) ini yang kita dapatkan, dan kita formatkan ke dalam rumusan yang memang sudah merupakan ketentuan dari PP No.36 Tahun 2021 tentang pengupahan, data tersebut mulai dari pertumbuhan ekonomi, inflasi, garis kemiskinan, hingga data data pengangguran di wilayah kita, “ujarnya.

Beliau juga menyampaikan, jika sampai saat ini pertumbuhan ekonomi di Babel sangat tinggi, namun angka inflasi berdasarkan data yang dikeluarkan Badan Pusat Statistik (BPS) Babel tetap diperhatikan dalam menentukan nilai UMP ini.

“Dari pertumbuhan ekonomi yang tinggi, kita juga harus menekan inflasi, apalagi format ini sudah dimasukkan struktur format upah yang ada di dalam Undang-Undang Cipta Kerja, “jelasnya

Untuk dunia pariwisata sendiri Gubernur mengatakan akan memberi ruang tersendiri untuk berkonsultasi, karena menurutnya perusahaan-perusahaan yang bergerak di bidang pariwisata salah satu yang terdampak besar di masa pandemi Covid-19 ini.

“Terkait dengan pariwisata seperti Hotel, Restoran, UMKM ini memberikan dampak yang sangat besar, dan tentunya kami akan memberikan pertimbangan membuka pintu untuk melakukan konsultasi. Sehingga kita berharap perusahaan-perusahaan ini nanti dapat memberikan masukan kepada kami, berkenaan dengan angka Upah Minimum ini, “ungkap Erzaldi

( DF )