Sungailiat, terbitanbabel.com – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bangka menggelar rapat pembahasan sanggahan hasil pemilihan kepala desa Gunung Pelawan, Jumat 12/11/2021 di ruangan inspektorat Kabupaten Bangka pukul 14.00 wib.

Pertemuan tersebut dihadiri kepala Dinas pembedayaan masyarakat dan desa Toni marza, Camat Belinyu Syarly Nopriansah, Ketua panitia PPS Desa Gunung Pelawan Dwi prawitno, Calon Kades Gunung Pelawan No Urut 2 Junkim, Tim kuasa hukum ke empat Calon kades Gunung Pelawan yang menggugat hasil rekapitulasi suara, Bastiar SH dkk dari kantor Advokat kurator dan kepailitan “DR ADISTIA SUNGGARA DAN ASSOCIATES”

Pertemuan tersebut di gelar secara tertutup awak media tidak diperkenankan hadir dalam pertemuan tersebut

Sebelum rapat dimulai Toni Marza meminta para awak media untuk meninggalkan ruangan.

“Maaf rekan rekan media menunggu di luar, nanti setelah selesai rapat boleh konfirmasi ucapnya.”

Bastiar SH ketika di konfirmasi melalui ponselnya menjelaskan pertemuan hari tidak ada kesepakatan,tapi yang jelas sesuai ketentuan, pengajuan keberatan terhadap hasil pemilihan kepala desa gunung pelawan ini tidak menghalangi Bupati untuk melantik kades terpilih,tapi kita juga akan tetap melakukan upaya hukum sesuai perundang undangan yang berlaku, jelasnya.

Sementara itu Toni Marza ketika di konfirmasi melalui pesan WhatsApp nya terkait hasil rapat tersebut tidak memberi tanggapan hanya terlihat pesan terbaca.

Untuk perlu di ketahui permasalahan ini bermula ketika pelaksanaan Pilkades di desa gunung pelawan tanggal 13 Oktober 2021 dimana 5 kandidat bertarung untuk memperebutkan orang nomor satu di desa gunung pelawan, adapun ke-lima calon tersebut adalah calon nomor urut 1. M Taha, Calon nomor urut 2. Junkim, Calon nomor urut 3.Suyatni, Calon nomor urut 4, Apendi,Calon nomor urut 5. Sanusi.
Dan Suara terbanyak dimiliki oleh nomor urut 2 .

Ke empat Calon kades Gunung Pelawan, Apendi, Taha, Sanusi,Suyatni merasa ada dugaan kecurangan yang di lakukan oleh panitia pemilihan desa gunung pelawan dan juga calon no urut 2, sehingga ke empat calon kades tersebut melakukan gugatan sesuai ketentuan yang berlaku.

Reporter :Budiman Siregar/Mahmud