Bangka Tengah, terbitanbabel.com – DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melaksanakan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) No 1 tahun 2015.

Perda tentang bantuan hukum untuk masyarakat miskin disosialisasikan oleh anggota DPRD Babel Nico Plamonia Utama
ST, MM, Sabtu (06/11/2021) di Osella Hotel, Pangkalan Baru Bangka Tengah

Nico menjelaskan tentang arti penting suatu Perda dalam mengatur jalannya roda pemerintahan dan kehidupan masyarakatnya.

Dikatakan Nico, Perda ini menarik dibahas dan harus disosialisasikan karena masyarakat banyak yang tidak memahami atau belum tahu jika Pemprov Babel melalui biro hukumnya memiliki anggaran untuk memberikan bantuan hukum kepada masyarakat yang tersandung masalah hukum, seperti masyarakat miskin

Ia menyebutkan jika Perda ini menjadi perhatian DPRD, salah satunya dengan tetap mengupayakan agar anggaran untuk bantuan hukum bagi masyarakat miskin ini dapat terus ditambah atau ditingkatkan.

“Jika masyarakat tidak tahu tentang perda ini, ujung-ujungnya nanti akan ada rekayasa kasus, seperti yang disampaikan tadi bahwa ada kejadian bahwa anggaran ini digunakan dimana kasusnya dibuat sendiri, direkayasa sehingga dananya harus keluar, “jelasnya

( DF )