Belinyu, terbitan babel.com – Empat Calon Kades Gunung Pelawan Kecamatan Belinyu yaitu Suyatno, Apendi, Taha dan Sanusi menolak penetapan hasil rekapitulasi Pilkades.
Mereka mendatangi dan membuat laporan keberatan ke Kantor Dinas Pemdes Kabupaten Bangka, Jumat 15/10/2021 pukul 13.00 wib.
Adapun isi surat keberatan tersebut adalah dalam pelaksanaannya panitia Pilkades Gunung Pelawan tahun 2021 menolak penggunaan KTP sebagai salah satu syarat pemilih dengan alasan tidak terdaftar di DPT.
“Terkait hal tersebut maka dengan ini kami menyediakan hal sebagai berikut : tidak menerima hasil rekapitulasi penghitungan suara tahun 2021, dilakukannya penundaan penetapan hasil pleno Pilkades Desa Gunung Pelawan tahun 2021, menunda pelantikan kades terpilih, dilakukannya pemungutan suara tambahan khusus bagi masyarakat Desa Gunung Pelawan yang tidak terdaftar dalam DPT dengan menunjukkan KTP atau KK sebagai mana di isyaratkan dalam pasal 10 ayat satu huruf a) keputusan panitia pemilihan Kepala Desa nomor:002/panpeldes/19.01.04.2001/2021 tentang peraturan tata tertib pemilihan kepala desa gunung pelawan,” bunyi isi surat tersebut
Taha ketika diwawancara menjelaskan kedatangan membuat laporan disertai dengan bukti bukti kuat dan bukan hanya sekedar opini,
“misalnya ada penggelembungan suara, manipulasi suara dan ada juga warga yang melapor tidak bisa memilih dengan alasan tidak ada undangan untuk menggunakan hak suaranya, ada terdaftar pemilih ganda namanya sama dan NIK nya sama, ada juga anak belum cukup umur atau belum memiliki KTP tapi dapat undangan pemilih kemudian yang sudah berdomisili diluar desa gunung pelawan masih terdaftar di DPT,” sebut Taha
Selain itu, Ia juga sangat menyayangkan sikap PT Gunung Pelawan Lestari yang tidak memberi waktu yang cukup bagi karyawan nya yang terdaftar di DPT untuk menggunakan hak pilihnya mengingat TPS tutup pukul 12.00 wib.
Kehadiran rombongan tersebut di terima oleh Tony Mirza, Kepala Dinas plPemdes Kabupaten Bangka di kantornya
Tony Mirza menyarankan agar masalah ini diselesaikan dulu di tingkat desa baru ke kecamatan setelah itu baru ke dinas Pemdes sesuai tahapannya, nanti dari pemerintah daerah akan menyiapkan tim advokasi dari Kejari Sungailiat.
Reporter: Budiman Siregar/Mahmud.


Tinggalkan Balasan