Bangka Barat terbitanbabel.com — Raih predikat Zona Integritas (ZI) Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan diusulkan masuk ke predikat Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBK) Kajari Babar Helena Octavianne SH, MH minta dukungan masyarakat, Rabu 07/10/2021.
Terkait usulan WBBK tersebut, Kejari Babar Helena Octavianne, SH, MH dengan didampingi oleh Kasubbagbin Desemanto, SH mengikuti kegiatan Pelaksanaan Survei Reformasi Birokrasi dan Zona Integritas 2021 di Lingkungan Kejaksaan RI secara daring bertempat di Digital Center Kejari Babar.
Kegiatan tersebut dilaksanakan dalam rangka menindaklanjuti surat dari Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur, dan Pengawasan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Pelaksanaan Survei Reformasi Birokrasi dan Zona Integritas 2021 dan tentang Sosialisasi Mekanisme Pelaksanaan Survei Eksternal Reformasi Birokrasi dan Zona Integritas 2021.
Reformasi Birokrasi pada dasarnya adalah upaya untuk menata ulang, mengubah, memperbaiki dan menyempurnakan birokrasi agar menjadi lebih baik, sehingga memenuhi prinsip-prinsip profesional, bersih, efisien, efektif dan produktif, dengan target utama adanya perubahan pola pikir, budaya kerja dan perilaku yang dilakukan secara bertahap dan berkelanjutan.
Reformasi birokrasi merupakan salah satu langkah awal untuk melakukan penataan terhadap sistem penyelenggaraan pemerintahan yang baik, efektif dan efisien, sehingga dapat melayani masyarakat secara cepat, tepat, dan profesional, sebagaimana tercermin dalam tiga sasaran hasil utama program Reformasi Birokrasi yaitu : Birokrasi yang Bersih dari KKN dan Akuntabel, Birokrasi yang Efektif dan Efisien, dan Birokrasi yang memiliki Pelayanan Publik Berkualitas.
Dalam praktek, birokrasi banyak menghadapi kendala, diantaranya adalah : penyalahgunaan wewenang, praktek KKN, dan lemahnya pengawasan.
Untuk mencapai sasaran dari birokrasi tersebut, maka instansi pemerintah perlu membangun pilot project pelaksanaan reformasi birokrasi yang dapat menjadi percontohan penerapan pada unit-unit kerja lainnya. Untuk itu, perlu dilaksanakn secara konkret program reformasi birokrasi pada unit kerja melalui upaya pembangunan ZI.
Kejari Babar yang saat ini telah diusulkan ke predikat WBBM Tahun 2021 di Lingkungan Kejaksaan RI maka perlu dilakukan langkah-langkah persiapan yang saat ini sudah memasuki periode pelaksanaan survei eksternal.
WBBM adalah predikat yang diberikan kepada suatu unit kerja yang telah berhasil melaksanakan reformasi birokrasi dengan baik yaitu telah memenuhi sebagian besar kriteria proses perbaikan pada enam area perubahan, antara lain : manajemen perubahan, penataan tatalaksana, penataan sistem manajemen SDM, penguatan pengawasan, penguatan akuntabilitas kinerja, dan peningkatan kualitas pelayanan publik serta didukung dengan hasil survey eksternal Indeks Persepsi Korupsi tinggi (minimal 13,5 dari nilai maksimal 15 atau 90%) dan Indeks Persepsi Kualitas Pelayanan Publik yang sangat baik (minimal 16 dari nilai maksimal 20 atau 80%), serta telah menyelesaikan Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan oleh pemeriksaan Internal dan Eksternal.
Permenpan RB Nomor 52 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Permenpan RB Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas di Lingkungan Instansi Pemerintah telah menjelaskan bahwa proses pembangunan ZI memiliki beberapa tahapan yang harus dilalui, yaitu : pencanangan, pembangunan, pengusulan, penilaian, dan penetapan.
Tahapan yang paling penting dalam ZI adalah pembangunan itu sendiri. Pembangunan berarti membangun integritas pada unit instansi pemerintah melalui berbagai perubahan dan perbaikan yang terencana, massif, komprehensif, dan sistematis.
Membangun integritas berarti membangun sistem, membangun manusia, dan membangun budaya.
Membangun sistem berarti membangun berbagai instrumen, SOP, dan peraturan untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi/perbuatan tercela lainnya. Sebagai contoh, membangun sistem pengendalian gratifikasi, membangun Whistleblowing System (WISE), membangun sistem pengendalian intern, dan lainnya.
Membangun manusia berarti membangun mindset aparatur pemerintah untuk enggan, malu, dan merasa bersalah melakukan tindak pidana korupsi/tindakan tercela lainnya. Proses membangun mindset tidak mudah, karena akan ditemukan keengganan bahkan penolakan. Selain itu pula diperlukan waktu yang tidak singkat dengan pembiasaan yang terus menerus.
Tujuan utama dalam pembangunan ZI menuju WBK/WBBM adalah untuk pencegahan korupsi, kolusi dan nepotisme dan meningkatkan kualitas pelayanan publik. Dalam implementasinya adalah dengan senantiasa meningkatkan akuntabilitas kinerja, menyusun kontrak kinerja dan mengadakan penyuluhan tentang anti gratifikasi dan penanggulangan korupsi.
Kejari Babar berharap melalui pembangunan Zona Integritas ini unit kerja yang telah mendapat predikat WBK/WBBM dapat menjadi pilot project dan benchmark untuk unit kerja lainnya sehingga seluruh unit kerja tersebut diberikan kebebasan untuk bekerja dengan benar sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan.
Selain itu unit kerja berpredikat WBK/WBBM merupakan outcome dari upaya pencegahan korupsi yang dilaksanakan secara konkret di dalam lingkup Zona Integritas.
Kejari Babar yang telah memperoleh predikat ZI WBK dari Kemenpan RB pada tahun 2020 yang lalu dan saat ini Kejari Babar dengan tagline PEDULI (Pelayanan Prima, Edukatif, Langsung dan Inovatif) optimis dapat memperoleh predikat ZI menuju WBBM.
Terkait hal itu, Kejari Babar memohon doa dan dukungan dari seluruh masyarakat agar dapat memperoleh predikat tersebut dan juga mengharapkan partisipasi dari seluruh masyarakat untuk menghubungi nomor kontak informasi layanan publik karena instansi yang dipimpinya tersebut juga membutuhkan aspirasi, pendapat, dan pengaduan dari masyarakat sebagai bentuk dari keterbukaan informasi publik untuk semakin meningkatkan pelayanan publik kepada masyarakat sehingga dapat menjadi pengungkit bagi Kejari Babar untuk dapat meraih predikat Wilayah Birokrasi Bersih Melayani /WBBM.
“Untuk mencapai predikat WBBM tersebut, Kami mohon dukungan dan Do’a dari masyarakat serta partisipasi lainya seperti aspirasi, pendapat dan pengaduan,” tutupnya.
( R.V )


Tinggalkan Balasan