Pangkalpinang, terbitanbabel.com – Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2018 tentang Ekonomi Kreatif yang memiliki arti penting dan strategis dalam penyediaan lapangan kerja serta meningkatkan perekonomian masyarakat dan memajukan pembangunan dalam rangka mencapai kesejahteraan umum.

Anggota DPRD Bangka Belitung, Nico Plamonia Utama S.T, M.M dan Ketua Komisi Informasi Babel Syawaludin S.PD, M.H bertindak sebagai nara sumber dalam agenda penyeberluasan Perda kali ini di Hotel Orsela Pangkalpinang, Sabtu ( 11/09/2021 ).

“Pentingnya penyebarluasan ini menimbang ekonomi kreatif memiliki arti penting dan strategis dalam penyediaan lapangan kerja, meningkatkan perekonomian masyarakat, memajukan pembangunan daerah dalam rangka mencapai kesejahteraan umum, ” Ujar Nico

Nico juga mengatakan Masyarakat harus kreatif dalam kehidupan sehari-hari, kita tidak bisa hanya mengandalkan yang ada saja seperti karet, sawit, timah dan lada, tapi kita bisa berkreasi dengan mengembangkan potensi lainnya dari sumber daya alam yang ada di Bangka Belitung ini.

“Tetapi Pemerintah daerah juga harus mempersiapkan dana untuk mendukung dan mensupport para pelaku usaha, agar dapat bergerak dan terus melakukan pengembangan usahanya agar para pelaku usaha tetap bertahan di masa pandemi covid-19 ini,” Ungkap Nico Plamonia.

( DF )