Pangkalpinang, Terbitanbanel.com – Polres Pangkalpinang adakan konferensi Pers kasus kekerasan terhadap anak di bawah umur  disertai tindakan asusila pencabulan sodomi di halaman Polres Pangkalpinang yang di pimpin langsung Kapolres Pangkalpinang AKBP. Tris Lesmana Zeviansyah.

Disampaikan Kapolres, sebelumnya kasus ini sudah kita tangani dari bulan Januari 2021 kemarin dan pada awal juli kemarin keberadaan pelaku sudah kita ketahui, akan tetapi pelaku berhasil melarikan diri sebelum dilakukan penangkapan.

“Tanggal 21 Juli kemarin, Tim Buser Naga Polres Pangkalpinang mendapatkan informasi keberadaan pelaku sedang berada di rumah orang tuanya di seputaran puncak pangkalpinang dan Tim bergerak cepat melakukan penangkapan “, ujar Kapolres saat konferensi Pers, Jum’at (23/7/2021)

Ditambahkan Kapolres, setelah di lakukan penangkapan dan penahanan, pelaku dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan barulah di ketahui selain melakukan kekerasan terhadap anak di bawah umur, pelaku juga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur.

“Untuk saat ini yang kita ketahui ada 5 (Lima) korban dan tidak menutup kemungkinan masih banyak korban lainnya dan pelaku sudah di tetapkan sebagai tersangka “, tambah AKBP. Tris Lesmana Zeviansyah

Diketahui Tersangka berinisial M alias A (32) beralamat di Kecamatan Rangkui, Pasal yang disangkakan Pasal 80 Ayat 1 UU RI NO 35 Tahun 2016 tentang perlindungan anak dan Pasal 82 Ayat 1 UU RI No 17 Tahun 2016 tentang perubahan PPU No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak atau Pasal 292 KUHP dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara, adapun korban pencabulan tersangka ada lima(5) orang, berinisial JS (11), IM (9), FH (9). FK (14) dan IN (14).

Untuk Kronologis kejadian tersangka terhadap korban ada yang 1 kali dan ada juga yang sudah 5 kali tindakan pencabulan.

” Korban JS (11) diajak tersangka ke kontrakan, korban di berikan makan setelah itu tersangka memaksa korban untuk melayani nafsu bejadnya dengan cara mengancam menggunakan senjata tajam. Kemudian tersangka menyetubuhi korban dari bagian belakang “, jelas Kapolres

*Jp