Pangkalpinang, Terbitanbabel.com — Dalam rangka Hari Bhayangkara ke 75 tahun 2021, Satuan polisi lalulintas (Satlantas) Polres Pangkalpinang memberikan pelayanan khusus untuk perpanjangan dan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) baru A dan C, bagi Warga Pangkalpinang yang lahir pada tanggal 1-10 Juli.
Kapolres Pangkalpinang, AKBP. Tris Lesmana Zeviansyah SH, SIK melalui Kasat Lantas, AKP. Toni Susanto SH mengatakan, program ini masih dalam rangkaian perayaan Hari Bhayangkara ke-75 tahun 2021.
“ Untuk pelayanan khusus perpanjangan dan buat baru SIM A dan C bagi warga Pangkalpinang, harus warga yang lahir ditanggal 1-10 Juli ”, ungkap AKP. Toni Selasa, (29/6/2021)
Adapun persyaratan bagi warga Pangkalpinang yang mau perpanjangan ataupun membuat SIM baru, cukup melengkapi syarat syarat yang telah ditentukan.
“ Persyaratannya sama seperti pembuatan dan perpanjangan SIM pada umumnya, membawa tanda pengenal E-KTP, surat keterangan tes kesehatan dan tes psikolog, lulus ujian teori dan praktek. Untuk yang perpanjangan SIM harus bawa SIM sebelumnya yang masih aktif ”, tambah AKP. Toni
Bang Toni sapaan akrab Kasat Lantas Polres Pangkalpinang ini mengatakan, program yang dilaksanakan untuk memperingati Hari Bhayangkara ke 75 tahun 2021, bekerja sama dengan Bank BRI.
*Jp


Tinggalkan Balasan