Kasat Lantas Polres Pangkalpinang, AKP. Toni Susanto

Pangkalpinang, Terbitanbabel.com — Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) telah merilis aturan terbaru terkait penerbitan dan pendanaan Surat Izin Mengemudi (SIM) melalui Perpol Nomor 5 Tahun 2021.

SIM merupakan bukti legitimasi kompetensi pengemudi sesuai jenis dan golongan SIM yang dimilikinya setelah memenuhi sejumlah persyaratan dan dinyatakan lulus.

Berbeda dari sebelumnya, SIM C untuk pengendara motor kini terdiri dari tiga golongan, yaitu:
-SIM C, berlaku untuk pengemudi motor dengan kapasitas mesin sampai dengan 250 cc
–SIM CI, berlaku untuk pengemudi motor dengan kapasitas mesin di atas 250 cc sampai dengan 500 cc atau kendaraan bermotor sejenis yang menggunakan daya listrik
-SIM CII, berlaku untuk pengemudi motor dengan kapasitas mesin di atas 500 cc atau kendaraan bermotor sejenis yang menggunakan daya listrik

” Sesuai arahan Bapak Dirlantas Polda Babel Kombes. Pol. Hindarsono, untuk sekarang masih dalam tahap sosialisasi mengenai peraturan golongan SIM, berdasarkan Perpol Nomor 5 Tahun 2021 “, Kata Akp. Toni Susanto Kasat Lantas Polres Pangkalpinang, Saptu (12/06/2021)

Dikatakan Kasat Lantas Polres Pangkalpinang Akp. Toni Susanto, untuk prosedur pembuatan SIM C masih sama seperti sebelumnya akan tetapi untuk SIM CI dan SIM CII ada prosedur dasarnya.

” Untuk prosedur pembuatan SIM C itu masih sama seperti sebelumnya, sedangkan untuk SIM CI dan SIM CII pengendara harus memiliki SIM C pada umumya dan itupun ada jangka waktu untuk mengajukan pembuatan SIM CI ataupun SIM CII “, Ungkap Kasat Lantas

ILUSTRASI Tes Pembuatan SIM C

Lebih lanjut ia menjelaskan, untuk pembuatan SIM CI itu harus memiliki SIM C, kemudian ada jangka waktu minimal 1 tahun baru bisa membuat SIM CI.

” Untuk pengendara motor roda dua itu harus memiliki SIM C dulu, minimal 1 tahun memiliki SIM C baru bisa mengajukan pembuatan SIM CI, begitupun untuk SIM CII, harus memiliki SIM CI dulu dengan jangka waktu yang sama baru bisa membuat SIM CII, jika belum punya SIM C itu tidak bisa langsung membuat SIM CI begitupun seterusnya “, Tutupnya

Untuk penerapan aturan Perpol Nomor 5 Tahun 2021 dilakukan setelah melalui masa sosialisasi selama enam bulan sejak terbit Februari 2021 lalu.

*Jp