Pangkalpinang, Terbitanbabel.com — Paket Pekerjaan Konstruksi-Tahun Anggaran 2021 Pelebaran Jalan Junction – Membalong dan Long Segment Ruas Jalan Junction – Membalong (PHJD) di Kabupaten Belitung dan Pelebaran Jalan Lingkar Timur ; Rebo – Tanjung Pesona – Jelitik – Simpang Perahu (SMI) di Kabupaten Bangka yang di menangkan PT. Bangka Cakra Karya (BCK) dengan nilai kontrak masing – masing sebesar Rp 50.495.103.000,00 dan RP 59.432.059.000 masih belum menemui kejelasan terkait dugaan PT. BCK tak miliki kemapuan untuk memenuhi Asphalt Mixing Plant (AMP).

Dugaan PT. BCK tak memiliki kemampuan untuk memenuhi AMP mencuat ke publik berdasarkan AMP yang di miliki PT. BCK yang hanya ada satu unit di Kabupaten Bangka, dimana seharusnya PT. BCK setidaknya harus memiliki dua AMP pendukung sebagai syarat wajib untuk memenuhi tender dua pelebaran jalan ini.

Sebelumnya, Kamis (03/06/2021) lalu wartawan Terbitanbabel mengkonfirmasi Jantani Ali Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Bangka Belitung (Babel) melalui pesan singkat WhatsApp mengatakan, sedang berada di Belitung.

“Siap Bang, masih di Belitung”, kata Jantani

Saat di konfirmasi ulang, Jantani belum memberikan jawaban, Selasa (08/06/2021)

Ditempat terpisah, Wartawan Terbitanbabel menghubungi sekaligus mengkonfirmasi pihak dari PT. BCK melalui sambungan telepon dan pesan WhatsApp, pihak BCK belum memberikan jawaban terkait dugaan ini.

*Jp