
Pangkalpinang, Terbitanbabel.com – Paket Pekerjaan Konstruksi-Tahun Anggaran 2021 Pelebaran Jalan Junction – Membalong dan Long Segment Ruas Jalan Junction – Membalong (PHJD) di Kabupaten Belitung yang di menangkan PT. Bangka Cakra Karya (BCK) menuai sorotan dan terkesan memaksakan Paket Pekerjaan ini.
Sebagai pemenang tender, PT. BCK diduga tidak memiliki kemampuan untuk menyediakan peralatan utama berupa Asphalt Mixing Plant (AMP) dengan kapasitas 1000kg/batch, dimana PT. BCK hanya memiliki 1 AMP yang berlokasi di Kabupaten Bangka, seharusnya pemenang tender (PT. BCK) setidaknya harus memiliki dukungan 2 AMP.
Saat di konfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp, Jantani Ali Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) mengaku sedang berada di Belitung, Jantani tidak mengeluarkan tanggapan sedikitpun tarkait Paket Pekerjaan Konstruksi yang di menangkan PT. BCK.
“Siap bang, saya masih di Belitung”, Ungkap Jantani, Kamis (03/06/2021)
“Sampai Berita ini di turunkan, Redaksi masih berusaha menghubungi pihak -pihak terkait”.
Untuk di ketahui, PT. BCK memenangkan 2 tender Pekerjaan Konstruksi-Tahun Anggaran 2021 yang berlokasi di Kabupaten Bangka ( Pelebaran Jalan Lingkar Timur ; Rebo – Tanjung Pesona – Jelitik – Simpang Perahu (SMI) ) dan Kabupaten Belitung ( Pelebaran Jalan Junction – Membalong dan Long Segment Ruas Jalan Junction – Membalong (PHJD) ) dengan nilai kontrak masing – masing sebesar Rp 50.495.103.000,00 dan RP 59.432.059.000
*Jp


Tinggalkan Balasan