Sungailiat, terbitanbabel.com – Hingga saat ini, Coronavirus Disease-2019 (COVID-19) belum berakhir. Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tentunya tak tinggal diam, Berbagai upaya terus dilakukan, salah satunya dengan ditetapkan Peraturan daerah (Perda) No 10 Tahun 2020.
Wakil ketua DPRD Babel Amri Cahyadi mengatakan, adaptasi kebiasaan baru yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2020, diyakini dapat menekankan penyebaran Covid – 19 dan membantu pemulihan perekonomian, jelas nya, saat menjadi narasumber sosialisasi Perda, di Hotel Sunjaya, Sungailiat Kabupaten Bangka, Jum’at (26/03/2021).
Ditambahkan nya, berdasarkan kewenangan delegasi dari pemerintah pusat ke tiap pemerinah daerah, DPRD Bangka Belitung telah mengesahkan perda tentang adaftasi kebiasaan baru yang bertujuan untuk melindungi masyarakat agar dapat tetap beraktivitas seperti biasa dan untuk menjaga stabilitas ekonomi.
“Intinya dibentuknya perda untuk melindungi kita agar tetap bisa beraktivitas, disiplin dengan selalu menerapkan protokol kesehatan dan ekonomi tetap berjalan”, terangnya.
Kegiatan sosialisasi Perda yang bertindak selalu narasumber antara lain, wakil ketua dprd Babel Amri Cahyadi, ST, anggota dprd Babel Ust.H.Dede Purnama dan Warkamni.
Tujuan Peraturan daerah (Perda) No 10 Tahun 2020 tentang adaptasi kebiasaan baru dalam pencegahan dan pengendalian corona virus disease 19, antara lain pertama, memberikan perlindungan kepada masyarakat dalam melaksanakan kegiatan sehari- hari. kedua, meningkatkan antisipasi terhadap perkembangan covid19. ketiga, memperkuat upaya penanganan kesehatan akibat covid-19. Keempat, menangani dampak sosial dan ekonomi dari penyebaran COVID-19. Terakhir, memberikan kepastian hukum bagi aparatur pemerintah ptovinsi, penanggung jawab atau pengelola kegiataan usaha dalam melaksanakan adaftasi kebiasaan baru.
Demi kepastian hukum, Amri berpendapat bahwa di dalam aturan – aturan tersebut telah memuat sanksi – sanksi, di antaranya sanksi sosial, administrasi, dan denda. Namun, ia mengingatkan terhadap penegak hukum untuk tetap mensosialisasikan perda secara persuasif.
“Misalkan, sanksi yang membicarakan tentang sanksi di pasal 25 kurang lebih menyebutkan setiap pengelola atau pimpinan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada pasal 7 dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, atau denda administratif,”paparnya lebih lanjut.
Tidak kalah pentingnya, sambung Amri, perda tersebut akan lebih efektif jika melibatkan seluruh stakeholder, yakni antara masyarakat dengan pemerintah seiring dengan program vaksinasi yang telah diawali pada awal Januari 2021 lalu dan ditargetkan selesai pada akhir tahun ini.
“Intinya dibentuknya perda untuk melindungi kita agar tetap beraktivitas dan dengan protokol kesehatan, dengan tetap menggunakan, masker, mengapa perda ini yang namanya masyarakat pasti ada yang abai, tapi bukan untuk menyulitkan,”terangnya.
(Source Setwan DPRD)


Tinggalkan Balasan