Penulis : Terbitan Babel

 

Bangka Barat, terbitanbabel.com — Sesuai Keputusan Menteri Kesahatan RI tentang penyesuaian metode diaknosisi kasus covid 19, berikut ini penjelasan Juru Bicara Tim Satgas Covid 19 Kabupaten Bangka Barat, M. Putra Kusuma. Sabtu 27/02/2021.

Jubir Satgas Covid-19 Babar menyampaikan sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan No. HK. 01.07/ MENKES/ 446/ 2021 tentang penggunaan Rapid Test Antigen sebagai pemeriksaan covid19.

“Di dalam KMK tersebut terdapat 3 kriteria berdasarkan perhitungan waktu pengiriman sampel dan di terimanya hasil pemeriksaan sampel serta ada tidaknya gejala yaitu kriteria a, b dan c”, kata Putra.

Dalam hal ini bangka barat telah di sepakati masuk dalam kriteria B dan sifatnya dinamis dan menyesuaikan dengan kondisi yang ada ( bisa di kriteria a, b atau c ) sesuai surat dari Kadinkes Babar kepada kadinkes prov nomor 800/808/dinkes/2021 tentang penentuan kriteria dalam penggunaan antigen sebagai diagnostik covid19.

“Berkaitan hal tersebut, di mulai per tanggal 1 Maret 2021 setiap pemeriksaan rapid antigen positif sudah dapat di klasifikasikan sebagai kasus konfirmasi Covid19 untuk kontak erat, bergejala dan suspek tanpa perlu di lakukan pemeriksaan lanjutan menggunaan test PCR dan di lakukan tatalaksana kesehatan masyarakat sesuai pedoman konfimasi covid19” jelasnya.

Akan tetapi, lanjutnya lagi, bila kasus kontak erat/suspek, bergejala dan negatif rapid antigen maka akan di lanjutkan dengan pemeriksaan test PCR sesuai bagan di atas.

Masih dengan Putra, untuk kasus asimtomatik atau tidak bergejala dengan kasus antigen positif tetap akan di lanjutkan dengan pemeriksaan PCR sebagai hasil akhir diagnostik sesuai dengan alur bagan pada gambar di atas.

“Kriteria asimtomatik itu sendiri yaitu periksa antigen atas keperluan perjalanan, masuk ruang operasi, masuk RS dengan rawat inap, keperluan pekerjaan yang sebelumnya tidak terdeteksi adanya kontak dengan kasus konfirmasi maupun tanda gejala yg muncul mengarah ke covid 19” jelasnya.

Putra menuturkan untuk penekanan lainnya ada pada apakah orang tersebut kontak erat, bergejala/suspek dalam menentukan arah tatalaksana selanjutnya.

“Demikian dsampaikan agar masyarakat luas dapat mengetahui penyesuaian metode diagnosis tersebut” tutup Jubir, M. Putra Kusuma, SKM, M.Epid

{ R.V }