Muntok, terbitanbabel.com — Sebanyak 918 lembar surat suara yang dinyatakan tidak layak atau rusak dimusnahkan, pemusnahan ini berlangsung di halaman KPU Kabupaten Bangka Barat, Selasa 08/12/2020.

Pemusnahan surat suara untuk Pemilihan Bupati dan wakil Bupati tahun 2020 yang rusak tersebut disaksikan Kapolres Bangka Barat, perwakilan Kodim 0431/BB, Asisten Dua Pemkab Babar, perwakilan Kejari Muntok, Kepala Kesbangpol Kab Babar, forkopimda Babar, Satpol PP, dan tidak ketinggalan para awak media.

Kapolres Bangka Barat AKBP Fedriansah SIK mengatakan, pemusnahan surat suara rusak dan sisa sudah sesuai aturan dengan mekanisme yang ada.

“Memang sudah seperti itu mekanismenya, yang rusak kita musnahkan agar tidak disalahgunakan,” kata Kapolres Bangka Barat

Sedangkan surat suara tidak rusak atau yang akan digunakan untuk pemilu nanti, Kapolres menyebutnya telah didistribusikan ke PPS dengan pengawalan dan pengamanan dari TNI-Polri dan unsur terkait.

“TNI-Polri bersama linmas bersinergi dalam pengawalan distribusi logistik ke seluruh kecamatan dan desa, hal tersebut untuk memberikan jaminan keamanan penyelenggaraan Pemilu 2020 dengan tetap mengedepankan protokol kesehatan” tutupnya.

{ RV }