Muntok, terbitanbabel.com — Kejaksaan Negeri Bangka Barat menandatangani Nota Kesepakatan Bersama dengan Rumah Tahanan Negara Kelas II B Muntok, isi nota kesepakatan yaitu tentang permasalahan Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

 

Kedua belah pihak sepakat bekerja sama dan saling mendukung satu sama lain dalam berbagai hal sepanjang hal tersebut berkaitan dengan perdata dan tata usaha negara.

Acara penanda tanganan nota kesepakatan ini dingelar di Gedung Rutan Negara kels II B Muntok, Kamis (15/10/2020)

Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Barat, Hellena Octavianne mengatakan Nota Kesepakatannya ini yaitu Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara yang berkitan dengan Penegakan Hukum, Bantuan Hukum, Pelayanan Hukum, Pertimbangan Hukum, dan Tindakan Hukum lainnya, diharapkan bisa menyamakan persepsi dalam hal penegakan hukum.

“Setelah penandatangan MOU ini diharapkan dapat menyamakan persepsi dalam hal penegakan hukum baik perdata maupun tata usaha dan juga tentang pemberian bantuan hukum” jelasnya.

Acara ini juga dihadiri Kepala dinas perizinan, hal ini terkait dengan kordinasi mengenai konsultasi dalam Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) khususnya untuk wilayah daerah Kabupaten Babar
khususnya pemberdayaan UMKM dan usaha mikro kecil di Kabupaten Babar terkait perizinan yang tidak menyalahi aturan.

“Jangan sampai mengatasnamakan investasi tapi menyalahi aturan, kami (Kejari- red ) juga mendukung pelaksanaan pemulihan ekonomi nasional yang dilaksanakan oleh dinas perizinan selama itu tidak bertentangan dengan hukum” pungkasnya.

( R.V )