Sungailiat, terbitanbabel.com – Ketua DPC K SPSI Kabupaten Bangka Budiman Siregar bersama PUK Sinarindo mendatangi Polres Bangka untuk bersilaturahmi sekaligus mengklarifikasi terkait penyebaran hoaks tentang Omnibus Law di medsos, Kamis (08/10/2020)

Karena menurutnya terkait penolakan Omnibus law ini sangat hangat di perbincangkan di media Facebook

“Kami berharap pihak kepolisian sebagai pengayom masyarakat termasuk kaum buruh untuk tidak turut serta membagikan postingan tersebut,” ucap Budiman

Menurutnya postingan seputar  hoaks Omnibus law tersebut harus dikaji lebih mendalam.

“Misalnya mengenai pesangon dihilangkan yang tertera dalam postingan tersebut kami buruh atau pekerja tidak membuat narasi seperti itu, tapi pesangon di kurangi iya,” jelasnya

“Kami tidak tahu siapa yang membuat narasi tersebut sehingga bisa mengacaukan semangat kawan kawan untuk berjuang,” lanjutnya

Kemudian mengenai kontrak kerja seumur hidup, dikatakannya Omnibus law PKWT pasal 56 ayat 3 jangka waktu PKWT atau selesainya suatu pekerjaan di tentukan berdasarkan kesepakatan para pihak, ini pasal yang ditentang karena dengan pasal ini pekerja akan dikontrak seumur hidup. Karena pekerja ketika melamar kerja dan diterima perusahaan dan diminta oleh pemberi kerja tanda tangan kontrak pasti di tandatangani pekerja dan menurut Omnibus law ini itu sah.

“Nah di UU nomor 13 tahun 2003 pasal 59 yang Pkwt hanya dapat dibuat
untuk pekerjaan tertentu yang menurut sifat dan jenisnya dalam waktu tertentu.
Pekerjaan yang bersifat musiman, pekerjaan yang diperkirakan penyelesaian nya dalam waktu tidak terlalu lama dan paling lama 3 tahun, pekerjaan yang berhubungan dengan produk bsru, kegiatan baru , produk tambahan yang masih penjajakan,” jelasnya

“Ayat 7, PKWT yang tidak memenuhi ketentuan diatas,maka demi hukum menjadi pekerja tetap dan pasal ini sudah di rubah. Hanya pengusaha yang berhati malaikatlah yang tidak melakukan karyawannya kerja kontrak seumur dengan Omnibus law..Kalau pengusaha nakal sudah pasti menggunakan pekerja kontrak seumur hidup, pernyataan apakah pengusaha di pastikan berhati malaikat, jadi belum bisa di pastikan hoaks atau bukan,dan memang kami tahu bahwa di Omnibus law akan di uang kompensasi apabila terjadi pemutusan kontrak tapi di atur dalam peraturan pemerintah, nah kita belum tau seperti apa formulasinya apakah lebih baik atau buruk,” lanjut Budiman

Terkait waspada  hoaks yang beredar di medsos, Kapolres AKBP Widi Haryawan mengatakan bahwa “Itu adalah instruksi dari mabes, kami hanya membagikan untuk menjaga terciptanya Kamtibmas di masyarakat,” jelas Kapolres

Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja Perindag Kabupaten Bangka Dahlian Amri ketika dimintai tanggapannya mengenai Omnibus law yang disahkan DPR-RI mengatakan “Saya belum bisa banyak memberi komentar karena salinannya belum kami terima, tapi saya berkomunikasi dengan Kementerian Tenaga Kerja bahwa hal yang tidak di hapus dan diubah di UU NO 13 tahun 2003 masih berlaku

(Mahmud)