Muntok, terbitanbabel.com — Dalam rangka upaya memberantas penyalahgunaan narkoba, seluruh Pegawai di lingkungan Kejaksaan Negeri Bangka Barat menjalani tes urine pada hari Rabu tanggal 07 Oktober 2020 di Aula Kejaksaan Negeri Bangka Barat.
Sebanyak 40 orang pegawai yang terdiri dari pejabat struktural, Jaksa Fungsional dan staf serta pegawai honorer dilingkungan Kejaksaan Negeri Bangka Barat diwajibkan untuk menjalani tes urine.
Kegiatan tersebut dilaksanakan secara mendadak, seluruh pegawai diarahkan agar berkumpul di aula Kejaksaan Negeri Bangka Barat untuk diberi pengarahan oleh pimpinan dan kemudian diambil sampel urine nya oleh petugas dari Puskesmas Muntok dan Dinas Kesehatan Bangka Barat yang memang dilibatkan dalam pelaksanaan kegiatan pada hari ini.
Kegiatan tes urine tersebut dilaksanakan sebagai bentuk penegakan disiplin pegawai serta sebagai upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba dilingkungan Kejaksaan Negeri Babar, dan sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (RAN-P4GN) Tahun 2020-2024 yang salah satu programnya adalah melakukan tes urine.
Kemudian seluruh jajaran pegawai dan non pegawai melaksanakan kegiatan dengan tertib dan teratur. Hasil tesnya akan diketahui setelah dilakukan pengecekan di laboratorium milik dinas kesahatan sore hari ini juga.
Kepala Kejaksaan Negeri Babar, Hellena Octavianne mengatakan tes urine dadakan tersebut dilaksanakan sebagai bentuk keseriusannya dalam mencegah penyalahgunaan narkoba di lingkungan Adhyaksa, dia menambahkan tes ini sengaja dilakukan tanpa dibertahukan sebelumnya agar hasil tesnya nanti murni.
“Tes urine ini sengaja di lakukan mendadak supaya mendapat hasil yang murni, hal ini sebagai bentuk keseriusan kita dalam mencegah penyalahgunaan narkoba dilingkungan Kejaksaan Negeri Babar” pungkasnya.
( R.V )


Tinggalkan Balasan